• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Aulia Tasman Ajukan PK ke MA

Aulia Tasman Ajukan PK ke MA

3 Juni 2018
in DAERAH

Atas Vonis 8 Tahun Penjara Pada Dirinya

Jambi, AP – Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2013 lalu. Sebelumnya, majelis hakim kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis berat kepada Aulia Tasman, yakni 8 tahun penjara.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Azwardi, kuasa hukum Aulia Tasman mengatakan, mengajukan permohonan PK ke MA melalui Pengadilan Tipikor Jambi. Kepada metrojambi.com Azwardi mengatakan, pihaknya mengajukan PK setelah mendapatkan novum (bukti baru, red) dalam kasus yang menjerat Aulia Tasman.

Dikatakan Azwardi, salah satu novum yang diajukan adalah Alkes yang dibeli oleh kliennya digunakan dan bermanfaat sampai saat ini. “Buktinya, alat-alat itu dimanfaatkan dan barang itu dipakai oleh mahasiswa dan dosen sampai sekarang ini, dan tidak rusak,” kata Azwardi, Minggu (3/6).

Selain akan menyerahkan novum, Azwardi juga mengatakan pada persidangan PK nanti, pihaknya juga akan menghadirkan beberapa orang saksi dari Unja. “Kita akan hadirkan dua orang saksi, kepala Labor Unja, dan stafnya. Itu untuk membuktikan bahwa alat tersebut bermanfaat bagi mahasiswa dan dosen,” ujarnya.

Pada sidang yang akan digelar pada Rabu (6/6) nanti, Azwardi berharap setidaknya ini dapat meringankan hukuman bagi kliennya. “Paling tidak ingin bisa meringankan klien kita,” pungkasnya. tim

 

ShareTweetSend
Previous Post

Standar Zakat Fitrah 1439 H, 11 Kabupaten/Kota di Jambi

Next Post

Sekda: Pancasila Sebagai Pemersatu Anak Bangsa Dalam Kebhinnekaan

Related Posts

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In