• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Aulia Tasman Ajukan PK ke MA

Aulia Tasman Ajukan PK ke MA

3 Juni 2018
in DAERAH

Atas Vonis 8 Tahun Penjara Pada Dirinya

Jambi, AP – Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2013 lalu. Sebelumnya, majelis hakim kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis berat kepada Aulia Tasman, yakni 8 tahun penjara.

Berita Lainnya

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Azwardi, kuasa hukum Aulia Tasman mengatakan, mengajukan permohonan PK ke MA melalui Pengadilan Tipikor Jambi. Kepada metrojambi.com Azwardi mengatakan, pihaknya mengajukan PK setelah mendapatkan novum (bukti baru, red) dalam kasus yang menjerat Aulia Tasman.

Dikatakan Azwardi, salah satu novum yang diajukan adalah Alkes yang dibeli oleh kliennya digunakan dan bermanfaat sampai saat ini. “Buktinya, alat-alat itu dimanfaatkan dan barang itu dipakai oleh mahasiswa dan dosen sampai sekarang ini, dan tidak rusak,” kata Azwardi, Minggu (3/6).

Selain akan menyerahkan novum, Azwardi juga mengatakan pada persidangan PK nanti, pihaknya juga akan menghadirkan beberapa orang saksi dari Unja. “Kita akan hadirkan dua orang saksi, kepala Labor Unja, dan stafnya. Itu untuk membuktikan bahwa alat tersebut bermanfaat bagi mahasiswa dan dosen,” ujarnya.

Pada sidang yang akan digelar pada Rabu (6/6) nanti, Azwardi berharap setidaknya ini dapat meringankan hukuman bagi kliennya. “Paling tidak ingin bisa meringankan klien kita,” pungkasnya. tim

 

ShareTweetSend
Previous Post

Standar Zakat Fitrah 1439 H, 11 Kabupaten/Kota di Jambi

Next Post

Sekda: Pancasila Sebagai Pemersatu Anak Bangsa Dalam Kebhinnekaan

Related Posts

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In