• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bamsoet : Kementerian-Lembaga Dan Pemda Agar Berikan THR

Bamsoet : Kementerian-Lembaga Dan Pemda Agar Berikan THR

6 Juni 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait beserta Pemerintah Daerah segera merealisasikan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil pada 2018.

Bambang Soesatyo mengatakan hal itu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, setelah mendapat informasi adanya kepala daerah yang gamang dalam menyikapi kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 itu.

Berita Lainnya

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet juga meminta Komisi II dan Komisi XI DPR RI dapat mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan (Kemendagri dan Kemenkeu) segera bergerak merealisasikan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS.

Kementerian dan Lembaga, kata dia, seharusnya juga mendesak Pemda untuk segera memroses pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para PNS.

“Alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan dalam APBN dan melalui dana alokasi umum ke APBD 2018,” kata Bamsoet.

Pemberian THR dan gaji ke-13, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, di Jakarta, pada 23 Mei 2018.

Bamsoet melihat, ada sejumlah Pemda yang keberatan dengan adanya penambahan komponen anggaran untuk THR, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya, bersumber dari kas Pemda.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru, tapi telah ditetapkan sejak 2016.

Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Sri Mulyani juga menjelaskan THR dan gaji ke-13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018, sehingga juga menjadi tanggungjawab Pemda yang bersumber dari APBD. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Menpar Terapkan Strategi Atasi Anjloknya Kunjungan Wisman

Next Post

Kemkominfo Pastikan Kesiapan Jaringan Telekomunikasi Untuk Lebaran

Related Posts

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

27 Agustus 2025
Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

20 Agustus 2025
Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

1 Agustus 2025
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In