• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Ajukan Banding Pasca Putusan PTUN Jambi

Pemkab Ajukan Banding Pasca Putusan PTUN Jambi

25 Juni 2018
in PENDIDIKAN

Terkait Kasus SK Bupati Tebo Tentang PNS

Muaratebo, AP – Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang memenangkan gugatan Zulkipli mantan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Kadisdikbud) Tebo dan mantan kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis PP dan KB) Tebo Jauhari pada Jumat (22/6) lalu terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo Nomor.821.22/BKPSDM tanggal 31 Januari 2018 tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Tebo.

Berita Lainnya

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo selaku tergugat melalui Kepala bagian (Kabag) hukum pada Sekretariat daerah (Setda) Tebo Evi Hanifah, SH kepada Aksi Post mengatakan, bahwa pasca putusan PTUN Jambi oleh penggugat Zulkipli dan Jauhari pihaknya telah berkordinasi dan meminta arahan Bupati Tebo H. Sukandar untuk upaya hukum atau mengajukan banding.

“Tentu Pemkab Tebo akan mempelajari hasil putusan PTUN Jambi tersebut, karena masih ada waktu 14 hari kedepan pasca putusan tersebut untuk mempelajari dan mempersiapkan upaya hukum lain yaitu banding, akan di dampingi oleh Maiful Efendi,SH pengacara yang telah di tunjuk oleh Pemkab Tebo,” ujarnya, Senin (25/06) kemarin.

Pihak Pemkab Tebo, sebut Evi Hanifah merasa keberatan menyangkut putusan hakim PTUN Jambi tersebut tentang pasal 142 ayat 2 tentang Peiabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah di sepakati dengan pejabat atasannya. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang di perjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu Jabatan, di berikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Sementara penafsiran kami tentang hal ini berbeda jika target kinerja tidak tercapai tentu Pemkab punya penilaian sendiri, sebut Kabag hukum Evi Hanifah. “Kami yakin upaya banding bakal dimenangkan oleh Pemkab Tebo,” ucapnya meyakini.

Terpisah Plt.Sekda Tebo Drs.H.Abu Bakar, M.Si kepada Aksi Post kemarin di kantornya mengatakan bahwa yang di ketahuinya Pemkab Tebo atau Bupati akan mengajukan banding terkait putusan hakim PTUN Jambi yang memenangkan penggugat yakni Zulkipli dan Jauhari.

“Iya yang saya tau sebut Plt.Sekda, pak Bupati mengajukan upaya banding,” jawabnya singkat. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

PUPR Belum Terima Laporan 23 Paket Pemenang Tender Dari ULP

Next Post

Harga Bawang Merah dan Cabai, Berbanding Terbalik

Related Posts

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

18 Oktober 2024
MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

24 September 2024
Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

20 September 2024
Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

18 September 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In