• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Supriyono Minta Dibebaskan

Supriyono Minta Dibebaskan

25 Juni 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi terdakwa dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Supriyono, minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini disampaikan dalam nota pembelaan tim penasehat hukumnya, Herman Kadir dkk.

Menurut tim kuasa hukum, Supriyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Berita Lainnya

450 Prajurit Yonif 142/KJ Kembali dari Papua

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Karena tidak terbuktinya unsur-unsur pasal yang didakwakan tersebut di atas, maka unsur Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan sendirinya menjadi tidak terpenuhi.

Berdasarkan uraian dan analisis hukum, maka tim penasehat hukum memohon agar yang majelis hakim dengan segala kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa Supriyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf

“Membebaskan atau setidak-tidaknya menjatuhkan hukuman seadil-adilnya menurut hukum terhadap terdakwa Supriyono. Membebankan biaya perkara ini kepada negara,” ujar penasehat hukum terdakwa.

Permohonan menyampaikan secara lisan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (25/6). “Jika saya banyak bersalah kepada masyarakat Jambi saya mohon maaf,” kata Supriyono sembari menangis.

Supriyono menegaskan bahwa dirinya tidak punya niat melakukan korupsi. Jika ada niat maka dari dahulu ia lakukan. Apalagi banyak pengerjaan yang dilakukan dan diawasi, mulai pembangunan jembatan dan fasilas lainnya dan tidak speser pun ia ambil.

Bahkan, ia mengaku meminjam uang bank untuk membangun rumah pribadinya. “Pembangunan rumah saya saja meminjam bank dan sampai saat ini belum lunas,” tutupnya. Tim/met

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tebo Bekuk Pelaku Begal

Next Post

BKPSDM, Besok Pegawai ASN Libur Nasional

Related Posts

450 Prajurit Yonif 142/KJ Kembali dari Papua

450 Prajurit Yonif 142/KJ Kembali dari Papua

5 Juni 2026
WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

2 Juni 2026
Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

2 Juni 2026
Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

2 Juni 2026
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

1 Juni 2026
Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

30 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In