• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Jambi Ajukan Tiga Raperda Inisiatif

DPRD Jambi Ajukan Tiga Raperda Inisiatif

27 Juni 2018
in DAERAH

Jambi, AP – DPRD Provinsi Jambi, mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif untuk dibahas bersama dengan pemerintah provinsi setempat.

“Tiga raperda itu yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara dan Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, H Mauli di Jambi, Selasa.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Mauli menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diajukan mengingat barang milik daerah atau aset daerah menjadi sorotan utama bagi pemerintah di seluruh Indonesia.

Aset daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki daerah yang bermakna adanya manfaat finansial dan ekonomi yang bisa diperoleh pada masa yang akan datang.

“Aset daerah bisa menunjang peran dan fungsi pemda sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan aset daerah bukan hanya masalah administratif saja, akan tetap lebih menekankan pada pengelolaan barang milik daerah yang harus mengedepankan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, keefektifan dan menciptakan nilai tambah.

Sebab, kata dia, pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan atas dasar fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntable dan kepastian nilai.

“Pengelolaan aset daerah yang tidak berjalan dengan baik akan memberi dampak pada melemahnya pencapaian pendapatan asli daerah serta kinerja laporan keuangan daerah,” katanya menjelaskan.

Kemudian pengajukan Rapeda tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara kata Mauli dilatarbelakangi dari adanya perubahan kewenangan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diberikan kepada pemerintah provinsi.

“Menanggapi kewenangan yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi dan maraknya permasalahan lingkungan yang diakibatkan kegiatan mineral dan batu bara di Jambi, makan raperda tersebut dianggap penting untuk disusun,” kata Mauli.

Sementara pengajuan Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan itu, katanya, dilatarbelakangi adanya pembagian kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam bidang kesehatan.

“Guna menghindari kerancuan dan memperoleh efektifitas dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan tenaga kesehatan di Jambi, perlu disusun payung hukum berupa perda,” kata Mauli menambahkan. ran

ShareTweetSend
Previous Post

Pemilih Pemula Antusias Gunakan Hak Suara

Next Post

TPS Danau Sipin Jambi Bersuasana Resepsi Pernikahan

Related Posts

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In