• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Jambi Ajukan Tiga Raperda Inisiatif

DPRD Jambi Ajukan Tiga Raperda Inisiatif

27 Juni 2018
in DAERAH

Jambi, AP – DPRD Provinsi Jambi, mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif untuk dibahas bersama dengan pemerintah provinsi setempat.

“Tiga raperda itu yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara dan Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, H Mauli di Jambi, Selasa.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Mauli menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diajukan mengingat barang milik daerah atau aset daerah menjadi sorotan utama bagi pemerintah di seluruh Indonesia.

Aset daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki daerah yang bermakna adanya manfaat finansial dan ekonomi yang bisa diperoleh pada masa yang akan datang.

“Aset daerah bisa menunjang peran dan fungsi pemda sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan aset daerah bukan hanya masalah administratif saja, akan tetap lebih menekankan pada pengelolaan barang milik daerah yang harus mengedepankan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, keefektifan dan menciptakan nilai tambah.

Sebab, kata dia, pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan atas dasar fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntable dan kepastian nilai.

“Pengelolaan aset daerah yang tidak berjalan dengan baik akan memberi dampak pada melemahnya pencapaian pendapatan asli daerah serta kinerja laporan keuangan daerah,” katanya menjelaskan.

Kemudian pengajukan Rapeda tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara kata Mauli dilatarbelakangi dari adanya perubahan kewenangan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diberikan kepada pemerintah provinsi.

“Menanggapi kewenangan yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi dan maraknya permasalahan lingkungan yang diakibatkan kegiatan mineral dan batu bara di Jambi, makan raperda tersebut dianggap penting untuk disusun,” kata Mauli.

Sementara pengajuan Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan itu, katanya, dilatarbelakangi adanya pembagian kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam bidang kesehatan.

“Guna menghindari kerancuan dan memperoleh efektifitas dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan tenaga kesehatan di Jambi, perlu disusun payung hukum berupa perda,” kata Mauli menambahkan. ran

ShareTweetSend
Previous Post

Pemilih Pemula Antusias Gunakan Hak Suara

Next Post

TPS Danau Sipin Jambi Bersuasana Resepsi Pernikahan

Related Posts

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

6 Maret 2026
Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

5 Maret 2026
Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

4 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In