• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Melalui Prosedur, Cakades Yang Kalah Bisa Gugat 3 Hari Usai Pemilihan

Melalui Prosedur, Cakades Yang Kalah Bisa Gugat 3 Hari Usai Pemilihan

2 Juli 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2018 yang digelar di 38 desa di kabupaten Tebo berjalan sukses lancar damai dan aman, namun masih ada pekerjaan selanjutnya yang harus dihadapi yakni pengaduan laporan atau gugatan bagi Calon kepala desa (Cakades) yang kalah.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo Suyadi, SH kepada Aksi Post, Senin (02/07) kemarin di kantornya bahwa, pasca Pilkades pekerjaan yang akan di hadapi oleh DPMD Tebo adalah menghadapi gugatan pengaduan Cakades yang kalah.

Berita Lainnya

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Dijelaskan Suyadi, terhitung tiga hari usai pelaksanaan Pilkades bagi Cakades yang kalah di berikan waktu atau kesempatan untuk melakukan gugatan jika mereka merasa tidak puas dalam kontestasi Pilkades 2018 yang digelar pada Sabtu (30/6) lalu.

“Bagi Cakades yang akan mengajukan gugatan sengketa bisa melalui prosedur yang ada yaitu majelis kerja panitia Pilkades atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilaporkan ke Camat setempat selanjutnya, ke sekretariat Pilkades yakni DPMD Tebo, sebelum hasil penghitungan suara sementara pemenang di laporkan kepada pak Bupati, “urainya.

“Sedangkan sambung Suyadi, hasil perolehan suara sementara Pilkades yang menang akan di laporkan oleh panitia Pilkades dan BPD kepada camat untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati jeda waktunya adalah terhitung selama tujuh hari pasca Pilkades. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

H Al Haris Buka Orientasi Fungsionaris Partai Golkar

Next Post

KPU: Pleno Rekapitulasi Suara 4-6 Juli

Related Posts

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In