• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Melalui Prosedur, Cakades Yang Kalah Bisa Gugat 3 Hari Usai Pemilihan

Melalui Prosedur, Cakades Yang Kalah Bisa Gugat 3 Hari Usai Pemilihan

2 Juli 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2018 yang digelar di 38 desa di kabupaten Tebo berjalan sukses lancar damai dan aman, namun masih ada pekerjaan selanjutnya yang harus dihadapi yakni pengaduan laporan atau gugatan bagi Calon kepala desa (Cakades) yang kalah.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo Suyadi, SH kepada Aksi Post, Senin (02/07) kemarin di kantornya bahwa, pasca Pilkades pekerjaan yang akan di hadapi oleh DPMD Tebo adalah menghadapi gugatan pengaduan Cakades yang kalah.

Berita Lainnya

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Dijelaskan Suyadi, terhitung tiga hari usai pelaksanaan Pilkades bagi Cakades yang kalah di berikan waktu atau kesempatan untuk melakukan gugatan jika mereka merasa tidak puas dalam kontestasi Pilkades 2018 yang digelar pada Sabtu (30/6) lalu.

“Bagi Cakades yang akan mengajukan gugatan sengketa bisa melalui prosedur yang ada yaitu majelis kerja panitia Pilkades atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilaporkan ke Camat setempat selanjutnya, ke sekretariat Pilkades yakni DPMD Tebo, sebelum hasil penghitungan suara sementara pemenang di laporkan kepada pak Bupati, “urainya.

“Sedangkan sambung Suyadi, hasil perolehan suara sementara Pilkades yang menang akan di laporkan oleh panitia Pilkades dan BPD kepada camat untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati jeda waktunya adalah terhitung selama tujuh hari pasca Pilkades. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

H Al Haris Buka Orientasi Fungsionaris Partai Golkar

Next Post

KPU: Pleno Rekapitulasi Suara 4-6 Juli

Related Posts

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

16 September 2025
UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In