• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggota DPRD Muarojambi Dituntut 2 Tahun Penjara

Anggota DPRD Muarojambi Dituntut 2 Tahun Penjara

2 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota DPRD Muarojambi non aktif M Jamaah, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi dengan pidana penjara selama 2 tahun, serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (2/7). Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsibantuan sosial penyaluran bibit karet.

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Perbuatan terdakwa sebagaiamana diancam  Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI  No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menuntut terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ucap jaksa.

Selain menuntut terdakwa dengan hukuman penjara, jaksa membebankan Uang pengganti Rp 480 juta dalam waktu satu bulan.

“Apabila tidak dibayarkan seluruh harta kekayaan disita untuk negara. Jika tidak cukup maka ditambah hukuman kurungan selama 1 tahun,” pungkas jaksa. met

ShareTweetSend
Previous Post

KPU: Pleno Rekapitulasi Suara 4-6 Juli

Next Post

Korban Tewas Laka Lantas di Jambi Turun

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In