• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Supriyono di Vonis 6 Tahun Penjara

Supriyono di Vonis 6 Tahun Penjara

2 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dari Fraksi PAN Supriyono  (51) divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan majelis hakim Tipikor Jambi diketuai Badrun Zaini di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin, menyatakan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

Hakim juga mencabut hak politik Supriyono selama lima tahun penjara menjalani hukuman pokoknya, kata hakim Badrun Zaidi.

Politisi ini menjadi terdakwa karena telah menerima uang suap pengesahan APBD 2018 yang merugikan negara senilai Rp3,4 miliar.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah terdakwa Supriyono tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan sudah mencederai hati rakyat karena sebagai wakil rakyat telah melakukan perbuatan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa selama persidangan adalah jujur dan tidak pernah dihukum.

Terdakwa Supriyono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan terdakwa Syaifuddin ketika menyerahkan uang suap di salah satu rumah makan di Kota Jambi.

Kasus ini juga melibatkan tiga pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi, yakni Erwan Malik yang saat menjabat Sekdaprov Jambi, Plt Kadis PUPR Arpan dan Asisten III Pemprov Jambi Syaifuddin.

Supriyono memberikan uang ketok palu kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi agar mau mengesahkan APBD 2018.

Atas putusan hakim tersebut terdakwa Supriyono dan kuasa hukumnya masih menggunakan waktu untuk berfikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum selanjutnya. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Banyak Temukan Kecurangan, AMPD Minta Pilkada Ulang

Next Post

Pleno 16 Kecamatan, Adi-Ami, Unggul

Related Posts

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

2 Juni 2026
Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

2 Juni 2026
Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

2 Juni 2026
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

1 Juni 2026
Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

30 Mei 2026
Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

28 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In