• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Supriyono di Vonis 6 Tahun Penjara

Supriyono di Vonis 6 Tahun Penjara

2 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dari Fraksi PAN Supriyono  (51) divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan majelis hakim Tipikor Jambi diketuai Badrun Zaini di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin, menyatakan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Hakim juga mencabut hak politik Supriyono selama lima tahun penjara menjalani hukuman pokoknya, kata hakim Badrun Zaidi.

Politisi ini menjadi terdakwa karena telah menerima uang suap pengesahan APBD 2018 yang merugikan negara senilai Rp3,4 miliar.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah terdakwa Supriyono tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan sudah mencederai hati rakyat karena sebagai wakil rakyat telah melakukan perbuatan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa selama persidangan adalah jujur dan tidak pernah dihukum.

Terdakwa Supriyono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan terdakwa Syaifuddin ketika menyerahkan uang suap di salah satu rumah makan di Kota Jambi.

Kasus ini juga melibatkan tiga pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi, yakni Erwan Malik yang saat menjabat Sekdaprov Jambi, Plt Kadis PUPR Arpan dan Asisten III Pemprov Jambi Syaifuddin.

Supriyono memberikan uang ketok palu kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi agar mau mengesahkan APBD 2018.

Atas putusan hakim tersebut terdakwa Supriyono dan kuasa hukumnya masih menggunakan waktu untuk berfikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum selanjutnya. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Banyak Temukan Kecurangan, AMPD Minta Pilkada Ulang

Next Post

Pleno 16 Kecamatan, Adi-Ami, Unggul

Related Posts

Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

27 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In