• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BKIPM Jambi Buka Posko Penyerahan Ikan Predator

BKIPM Jambi Buka Posko Penyerahan Ikan Predator

3 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi membuka posko penyerahan ikan predator seperti arapaima, alligator, piranha dan ikan dilarang lainnya.

“Pendirian posko dilakukan seluruh Indonesia termasuk di Jambi itu sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan predator arapaima di Sungai Brantas, Jawa Timur beberapa waktu lalu yang mengancam ekosistem ikan lokal,” kata Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin Selasa (03/07).

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Selain mendirikan Posko, BKIPM Jambi juga turun langsung ke masyarakat untuk mensosiliasikan tentang ikan-kan yang berbahaya dan buas dengan mendatangi sentra-sentra penjualan ikan hias dan eksotis yang ada di Kota Jambi.

Lokasi pedaang atau toko ikan hias yang didatangi oleh BKIPM Jambi dalam sosialisasinya itu ada dikawasan pedagang ikan hias di Pasar TAC, toko Ardi Aquarium Simpang Kawat, Johor Jaya Aquarium, Posfilex serta masyarakat di sekitar Danau Sipin dan Danau Teluk.

Masyarakat maupun pedagang ikan hias tersebut dihimbau untuk secara sukarela menyerahkan ikan yang dilarang kepada para petugas BKIPM Jambi mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2018 di Posko penyerahan ikan berbahaya dan invasife, sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum, jelasnya.

“Apabila sampai batas waktu berakhirnya pembukaan posko ini, masih diketemukan jenis ikan yang berbahaya di masyarakat maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Pemilik ikan piranha, aligator dan arapaima bakal dijerat hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.

Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistemnya.

Kepemilikan ikan kategori berbahaya dan invasif tersebut dilarang keras oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ikan arapaima masuk didalam daftar 152 ikan berbahaya dan invasif.

IKan ini dikenal sangat rakus dan kerap memangsa ikan-ikan kecil yang berada di perairan tawar.

Ikan lainnya yang termasuk kategori berbahaya dan invasif yaitu piranha. Piranha yang hidup di Amazon Brasil sangat berbahaya bila dibawa ke Indonesia dan dilepasliarkan.

Saat tim dari BKIPM Jambi melakukan sosialisasi di lapangan, menemukan puluhan jumlah ikan aligator yang termasuk ikan predator dan invansif di salah satu toko penjual ikan hias di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.

“Ada sekitar puluhan ekor aligator ukuran kecil sekitar 10 cm dan satu ekor dalam ukuran besar sekitar 30 cm dan kepada pemilik ikan tersebut diharapkan dapat menyerahkannya kepada posko sesuai batas waktu yang ditetapkan,” kata Ade Samsudin. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Sarolangun Rencana Bangun RTH Setiap Kecamatan

Next Post

NTP Jambi Turun 0,27 Persen

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In