• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BKIPM Jambi Buka Posko Penyerahan Ikan Predator

BKIPM Jambi Buka Posko Penyerahan Ikan Predator

3 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi membuka posko penyerahan ikan predator seperti arapaima, alligator, piranha dan ikan dilarang lainnya.

“Pendirian posko dilakukan seluruh Indonesia termasuk di Jambi itu sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan predator arapaima di Sungai Brantas, Jawa Timur beberapa waktu lalu yang mengancam ekosistem ikan lokal,” kata Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin Selasa (03/07).

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Selain mendirikan Posko, BKIPM Jambi juga turun langsung ke masyarakat untuk mensosiliasikan tentang ikan-kan yang berbahaya dan buas dengan mendatangi sentra-sentra penjualan ikan hias dan eksotis yang ada di Kota Jambi.

Lokasi pedaang atau toko ikan hias yang didatangi oleh BKIPM Jambi dalam sosialisasinya itu ada dikawasan pedagang ikan hias di Pasar TAC, toko Ardi Aquarium Simpang Kawat, Johor Jaya Aquarium, Posfilex serta masyarakat di sekitar Danau Sipin dan Danau Teluk.

Masyarakat maupun pedagang ikan hias tersebut dihimbau untuk secara sukarela menyerahkan ikan yang dilarang kepada para petugas BKIPM Jambi mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2018 di Posko penyerahan ikan berbahaya dan invasife, sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum, jelasnya.

“Apabila sampai batas waktu berakhirnya pembukaan posko ini, masih diketemukan jenis ikan yang berbahaya di masyarakat maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Pemilik ikan piranha, aligator dan arapaima bakal dijerat hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.

Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistemnya.

Kepemilikan ikan kategori berbahaya dan invasif tersebut dilarang keras oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ikan arapaima masuk didalam daftar 152 ikan berbahaya dan invasif.

IKan ini dikenal sangat rakus dan kerap memangsa ikan-ikan kecil yang berada di perairan tawar.

Ikan lainnya yang termasuk kategori berbahaya dan invasif yaitu piranha. Piranha yang hidup di Amazon Brasil sangat berbahaya bila dibawa ke Indonesia dan dilepasliarkan.

Saat tim dari BKIPM Jambi melakukan sosialisasi di lapangan, menemukan puluhan jumlah ikan aligator yang termasuk ikan predator dan invansif di salah satu toko penjual ikan hias di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.

“Ada sekitar puluhan ekor aligator ukuran kecil sekitar 10 cm dan satu ekor dalam ukuran besar sekitar 30 cm dan kepada pemilik ikan tersebut diharapkan dapat menyerahkannya kepada posko sesuai batas waktu yang ditetapkan,” kata Ade Samsudin. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Sarolangun Rencana Bangun RTH Setiap Kecamatan

Next Post

NTP Jambi Turun 0,27 Persen

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In