• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rusak Fasilitas Kantor, Oknum PNS Dilaporkan

Rusak Fasilitas Kantor, Oknum PNS Dilaporkan

9 Juli 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – ER (41) PNS warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) merupakan terlapor perkara kasus tindak pidana umum ini terpaksa berurusan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukan nya tersebut.

Pasalnya, laki laki yang sudah bekeluarga tersebut dilaporkan akibat merusak fasilitas gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kualatungkal.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Kejadian ini berlangsung, Jum’at (29/06) sekitar pukul 09.00 WIB.  Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.IK melalui Kasatreskrim nya IPTU  Dian Pornomo, S.IK, SH, MH menjelaskan pelaku berinisial  ER (41) PNS Pemkab Tanjab Barat ini diamankan setelah pihak Kepolisian Mapolres Tanjab Barat setelah menerima laporan dari warga, pelapor atas nama Tabri merupakan anggota Satuan PP kuala Tungkal, Tanjab Barat.

Awalnya, diceritakan dia pada hari Jum’at 29 Juni sekitar pukul 09.00 WIB, tiba tiba saja anggota Sat Pol PP Kuala Tungkal sedang melaksanakan apel dan terdengar suara pecahan kaca dari dalam Kantor.  Setelah dicek, pelapor ER ini yang memecahkan barang infentaris milik Kantor Pol PP tersebut.

“Motif pelaku melakukan itu dia mengaku karena sakit hati atau masalah pribadi,” ungkap Dian dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.

Menurut dia, ER diamankan anggota Polres Tanjab Barat hari itu juga setelah menerima LP dari warga. “Pelaku diamankan diwarnet andalas, dan tidak melakukan perlawan, diamankan hari Sabtu 1 Juli 2018, sekitar pukul 17.00 WIB,” timpalnya.

Sementara itu, atas perbuatan dia maka terlapor saat ini terpaksa menekam dibalik jeruji besi diMapolres Tanjab Barat. “Pelaku disanggakan ancaman perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan pengrusakan dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan 406 KUHP ancaman dibawah 4 tahun,” tandasnya.(jt

Kualatungkal, AP – ER (41) PNS warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)merupakan terlapor perkara kasus tindak pidana umum ini terpaksa berurusan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukan nya tersebut.

Pasalnya, laki laki yang sudah bekeluarga tersebut dilaporkan akibat merusak fasilitas gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kualatungkal.

Kejadian ini berlangsung, Jum’at (29/06) sekitar pukul 09.00 WIB.  Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.IK melalui Kasatreskrim nya IPTU  Dian Pornomo, S.IK, SH, MH menjelaskan pelaku berinisial  ER (41) PNS Pemkab Tanjab Barat ini diamankan setelah pihak Kepolisian Mapolres Tanjab Barat setelah menerima laporan dari warga, pelapor atas nama Tabri merupakan anggota Satuan PP kuala Tungkal, Tanjab Barat.

Awalnya, diceritakan dia pada hari Jum’at 29 Juni sekitar pukul 09.00 WIB, tiba tiba saja anggota Sat Pol PP Kuala Tungkal sedang melaksanakan apel dan terdengar suara pecahan kaca dari dalam Kantor.  Setelah dicek, pelapor ER ini yang memecahkan barang infentaris milik Kantor Pol PP tersebut.

“Motif pelaku melakukan itu dia mengaku karena sakit hati atau masalah pribadi,” ungkap Dian dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.

Menurut dia, ER diamankan anggota Polres Tanjab Barat hari itu juga setelah menerima LP dari warga. “Pelaku diamankan diwarnet andalas, dan tidak melakukan perlawan, diamankan hari Sabtu 1 Juli 2018, sekitar pukul 17.00 WIB,” timpalnya.

Sementara itu, atas perbuatan dia maka terlapor saat ini terpaksa menekam dibalik jeruji besi diMapolres Tanjab Barat. “Pelaku disanggakan ancaman perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan pengrusakan dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan 406 KUHP ancaman dibawah 4 tahun,” tandasnya.(jt)

ShareTweetSend
Previous Post

Wabup Halal Bihalal Bersama Keluarga Besar Jambi di Kota Batam

Next Post

Bupati Safrial Hadiri Puncak Peringatan HKN ke XXV Tahun 2018 di Manado

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In