• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rusak Fasilitas Kantor, Oknum PNS Dilaporkan

Rusak Fasilitas Kantor, Oknum PNS Dilaporkan

9 Juli 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – ER (41) PNS warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) merupakan terlapor perkara kasus tindak pidana umum ini terpaksa berurusan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukan nya tersebut.

Pasalnya, laki laki yang sudah bekeluarga tersebut dilaporkan akibat merusak fasilitas gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kualatungkal.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Kejadian ini berlangsung, Jum’at (29/06) sekitar pukul 09.00 WIB.  Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.IK melalui Kasatreskrim nya IPTU  Dian Pornomo, S.IK, SH, MH menjelaskan pelaku berinisial  ER (41) PNS Pemkab Tanjab Barat ini diamankan setelah pihak Kepolisian Mapolres Tanjab Barat setelah menerima laporan dari warga, pelapor atas nama Tabri merupakan anggota Satuan PP kuala Tungkal, Tanjab Barat.

Awalnya, diceritakan dia pada hari Jum’at 29 Juni sekitar pukul 09.00 WIB, tiba tiba saja anggota Sat Pol PP Kuala Tungkal sedang melaksanakan apel dan terdengar suara pecahan kaca dari dalam Kantor.  Setelah dicek, pelapor ER ini yang memecahkan barang infentaris milik Kantor Pol PP tersebut.

“Motif pelaku melakukan itu dia mengaku karena sakit hati atau masalah pribadi,” ungkap Dian dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.

Menurut dia, ER diamankan anggota Polres Tanjab Barat hari itu juga setelah menerima LP dari warga. “Pelaku diamankan diwarnet andalas, dan tidak melakukan perlawan, diamankan hari Sabtu 1 Juli 2018, sekitar pukul 17.00 WIB,” timpalnya.

Sementara itu, atas perbuatan dia maka terlapor saat ini terpaksa menekam dibalik jeruji besi diMapolres Tanjab Barat. “Pelaku disanggakan ancaman perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan pengrusakan dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan 406 KUHP ancaman dibawah 4 tahun,” tandasnya.(jt

Kualatungkal, AP – ER (41) PNS warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)merupakan terlapor perkara kasus tindak pidana umum ini terpaksa berurusan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukan nya tersebut.

Pasalnya, laki laki yang sudah bekeluarga tersebut dilaporkan akibat merusak fasilitas gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kualatungkal.

Kejadian ini berlangsung, Jum’at (29/06) sekitar pukul 09.00 WIB.  Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.IK melalui Kasatreskrim nya IPTU  Dian Pornomo, S.IK, SH, MH menjelaskan pelaku berinisial  ER (41) PNS Pemkab Tanjab Barat ini diamankan setelah pihak Kepolisian Mapolres Tanjab Barat setelah menerima laporan dari warga, pelapor atas nama Tabri merupakan anggota Satuan PP kuala Tungkal, Tanjab Barat.

Awalnya, diceritakan dia pada hari Jum’at 29 Juni sekitar pukul 09.00 WIB, tiba tiba saja anggota Sat Pol PP Kuala Tungkal sedang melaksanakan apel dan terdengar suara pecahan kaca dari dalam Kantor.  Setelah dicek, pelapor ER ini yang memecahkan barang infentaris milik Kantor Pol PP tersebut.

“Motif pelaku melakukan itu dia mengaku karena sakit hati atau masalah pribadi,” ungkap Dian dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.

Menurut dia, ER diamankan anggota Polres Tanjab Barat hari itu juga setelah menerima LP dari warga. “Pelaku diamankan diwarnet andalas, dan tidak melakukan perlawan, diamankan hari Sabtu 1 Juli 2018, sekitar pukul 17.00 WIB,” timpalnya.

Sementara itu, atas perbuatan dia maka terlapor saat ini terpaksa menekam dibalik jeruji besi diMapolres Tanjab Barat. “Pelaku disanggakan ancaman perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan pengrusakan dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan 406 KUHP ancaman dibawah 4 tahun,” tandasnya.(jt)

ShareTweetSend
Previous Post

Wabup Halal Bihalal Bersama Keluarga Besar Jambi di Kota Batam

Next Post

Bupati Safrial Hadiri Puncak Peringatan HKN ke XXV Tahun 2018 di Manado

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In