• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Maret 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rusak Fasilitas Kantor, Oknum PNS Dilaporkan

Rusak Fasilitas Kantor, Oknum PNS Dilaporkan

9 Juli 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – ER (41) PNS warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) merupakan terlapor perkara kasus tindak pidana umum ini terpaksa berurusan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukan nya tersebut.

Pasalnya, laki laki yang sudah bekeluarga tersebut dilaporkan akibat merusak fasilitas gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kualatungkal.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Kejadian ini berlangsung, Jum’at (29/06) sekitar pukul 09.00 WIB.  Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.IK melalui Kasatreskrim nya IPTU  Dian Pornomo, S.IK, SH, MH menjelaskan pelaku berinisial  ER (41) PNS Pemkab Tanjab Barat ini diamankan setelah pihak Kepolisian Mapolres Tanjab Barat setelah menerima laporan dari warga, pelapor atas nama Tabri merupakan anggota Satuan PP kuala Tungkal, Tanjab Barat.

Awalnya, diceritakan dia pada hari Jum’at 29 Juni sekitar pukul 09.00 WIB, tiba tiba saja anggota Sat Pol PP Kuala Tungkal sedang melaksanakan apel dan terdengar suara pecahan kaca dari dalam Kantor.  Setelah dicek, pelapor ER ini yang memecahkan barang infentaris milik Kantor Pol PP tersebut.

“Motif pelaku melakukan itu dia mengaku karena sakit hati atau masalah pribadi,” ungkap Dian dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.

Menurut dia, ER diamankan anggota Polres Tanjab Barat hari itu juga setelah menerima LP dari warga. “Pelaku diamankan diwarnet andalas, dan tidak melakukan perlawan, diamankan hari Sabtu 1 Juli 2018, sekitar pukul 17.00 WIB,” timpalnya.

Sementara itu, atas perbuatan dia maka terlapor saat ini terpaksa menekam dibalik jeruji besi diMapolres Tanjab Barat. “Pelaku disanggakan ancaman perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan pengrusakan dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan 406 KUHP ancaman dibawah 4 tahun,” tandasnya.(jt

Kualatungkal, AP – ER (41) PNS warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)merupakan terlapor perkara kasus tindak pidana umum ini terpaksa berurusan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukan nya tersebut.

Pasalnya, laki laki yang sudah bekeluarga tersebut dilaporkan akibat merusak fasilitas gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kualatungkal.

Kejadian ini berlangsung, Jum’at (29/06) sekitar pukul 09.00 WIB.  Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.IK melalui Kasatreskrim nya IPTU  Dian Pornomo, S.IK, SH, MH menjelaskan pelaku berinisial  ER (41) PNS Pemkab Tanjab Barat ini diamankan setelah pihak Kepolisian Mapolres Tanjab Barat setelah menerima laporan dari warga, pelapor atas nama Tabri merupakan anggota Satuan PP kuala Tungkal, Tanjab Barat.

Awalnya, diceritakan dia pada hari Jum’at 29 Juni sekitar pukul 09.00 WIB, tiba tiba saja anggota Sat Pol PP Kuala Tungkal sedang melaksanakan apel dan terdengar suara pecahan kaca dari dalam Kantor.  Setelah dicek, pelapor ER ini yang memecahkan barang infentaris milik Kantor Pol PP tersebut.

“Motif pelaku melakukan itu dia mengaku karena sakit hati atau masalah pribadi,” ungkap Dian dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.

Menurut dia, ER diamankan anggota Polres Tanjab Barat hari itu juga setelah menerima LP dari warga. “Pelaku diamankan diwarnet andalas, dan tidak melakukan perlawan, diamankan hari Sabtu 1 Juli 2018, sekitar pukul 17.00 WIB,” timpalnya.

Sementara itu, atas perbuatan dia maka terlapor saat ini terpaksa menekam dibalik jeruji besi diMapolres Tanjab Barat. “Pelaku disanggakan ancaman perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan pengrusakan dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan 406 KUHP ancaman dibawah 4 tahun,” tandasnya.(jt)

ShareTweetSend
Previous Post

Wabup Halal Bihalal Bersama Keluarga Besar Jambi di Kota Batam

Next Post

Bupati Safrial Hadiri Puncak Peringatan HKN ke XXV Tahun 2018 di Manado

Related Posts

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In