• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Asyik Isap Ganja, Rio Diamankan Polisi

Asyik Isap Ganja, Rio Diamankan Polisi

10 Juli 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Nasib apes dialami Rio (28) warga Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungaipenuh, diamankan Sattes Narkoba Polres Kerinci.  Pasalnya, Rio kedapatan mengkonsumsi dan menyimpan narkotika jenis ganja.

Hal ini, dibenarkan Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Narkoba Kasat Iptu Sofyan Harahap, kemarin. Menurut dia,  Rio diamankan dirumahnya, pada Jumat (06/07), lalu.

Berita Lainnya

Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

“Berawal dari informasi warga bahwa ada seseorang bernama Rio sedang mengkonsumsi Narkoba dirumahnya,” kata Kasat Narkoba, Selasa (10/7).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Beberapa anggota mendatangi rumah terduga pelaku.

Setelah mendapat izin dari orang tua tersangka anggota langsung menuju kamar Rio yang berada di lantai dua. Dari luar kamar anggota mencium bau khas ganja dari dalam kamar Rio.

“Saat pintu kamar dibuka saat itu Rio sudah dalam keadaan mabuk sehingga omongannya tidak jelas,” sebutnya.

Selanjutnya, anggota didampingi ketua RT setempat melakukan pengeledahan. Hasilnya ditemukan dua linting Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan rokok disimpan di dalam saku celana bagian belakang.

“Selain juga ditemukan Narkotika jenis Ganja yang berserakan di dalam tas warna biru. Saat itu tas tersebut di gantung di atas pintu kamar,” jelasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbiatannya, Rio bersama barang bukti digiring ke Mapolres. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Sistem Online PPDB SMA Masih Banyak Kendala

Next Post

Dua Curanmor Dibekuk Polisi

Related Posts

Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

5 Januari 2026
UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

10 Desember 2025
Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

30 November 2025
Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

21 November 2025
Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

17 November 2025
Aksi Kampanye COP 30: Ibu Bumi Berteriak, Perempuan Jambi Berbicara

Aksi Kampanye COP 30: Ibu Bumi Berteriak, Perempuan Jambi Berbicara

16 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In