• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Tahan Empat Tersangka Korupsi Embung

Polda Jambi Tahan Empat Tersangka Korupsi Embung

10 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Subdit III Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, telah menahan empat orang tersangka dugaan korupsi kasus pembangunan embung Sungai Abang, Kabupaten Tebo.

“Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jambi keempat tersangka yakni Sarjono, Kembar Nainggolan, Faizal dan Jonaita Nasir pada Senin petang kemaring langsung ditahan di tahanan Mapolda Jambi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi Asrana, di Jambi, Selasa (10/07).

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Keempat tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tebo Sarjono, yang merupalan pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen.

Kemudian Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan embung.

Sebelum ditahan keempat tersangka sempat menjalani pemeriksaan dan beberapa jam kemudian keluar ruangan mengenakan rompi oranye, keempat tersangka dibawa petugas menuju ruang Biddokkes Polda Jambi untuk pemeriksaan kesehatan dan lalu ditahan di sel Mapolda Jambi.

Penyidik Polda Jambi sudah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap keempat tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 juga sama jaksa dan penyidik Polda Jambi sedang berkoordinasi untuk melanjutkan tahap berikutnya.

Untuk diketahui, pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar. Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Polres Tebo, namun kemudian diambil alih oleh Polda Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi dan Jajaran Amankan 312 Preman

Next Post

Warga Tuntut Kades Tuo Sumay Mundur

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In