• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Tahan Empat Tersangka Korupsi Embung

Polda Jambi Tahan Empat Tersangka Korupsi Embung

10 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Subdit III Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, telah menahan empat orang tersangka dugaan korupsi kasus pembangunan embung Sungai Abang, Kabupaten Tebo.

“Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jambi keempat tersangka yakni Sarjono, Kembar Nainggolan, Faizal dan Jonaita Nasir pada Senin petang kemaring langsung ditahan di tahanan Mapolda Jambi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi Asrana, di Jambi, Selasa (10/07).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Keempat tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tebo Sarjono, yang merupalan pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen.

Kemudian Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan embung.

Sebelum ditahan keempat tersangka sempat menjalani pemeriksaan dan beberapa jam kemudian keluar ruangan mengenakan rompi oranye, keempat tersangka dibawa petugas menuju ruang Biddokkes Polda Jambi untuk pemeriksaan kesehatan dan lalu ditahan di sel Mapolda Jambi.

Penyidik Polda Jambi sudah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap keempat tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 juga sama jaksa dan penyidik Polda Jambi sedang berkoordinasi untuk melanjutkan tahap berikutnya.

Untuk diketahui, pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar. Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Polres Tebo, namun kemudian diambil alih oleh Polda Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi dan Jajaran Amankan 312 Preman

Next Post

Warga Tuntut Kades Tuo Sumay Mundur

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In