• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Gubernur Jambi Nonaktif Segera Disidang di Jakarta

Kasus Gubernur Jambi Nonaktif Segera Disidang di Jakarta

10 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Tersangka kasus gratifikasi Gubernur Jambi Nonaktif, H. Zumi Zola Zulkifli bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat. Kata Makaroda, persidangan Zola di Jakarta Pusat berdasarkan surat dari Mahkamah Agung (MA)

Hal itu berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. M Hatta Ali, SH.MH, No 106/KMA/SK/V/2018 tentang penunjukkan Pengadilan Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus petkara pidana  atas nama terdakwa Zumi Zola.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Sesuai pasal 85 KUHAP menyebutkan atas alasan situasi membahayakan apabila perkara yang bersangkutan diadili di tempat kejadian perkara serta demi efektifitas dan efesiansi penanganan tersebut, maka beralasan bila persidangan digelar di luar wilayah.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan bahwa berdasarkan surat permintaan pemindahan tempat persidangan meruapakan permintaan dari pihak KPK.

“Benar terkait informasi tersebut, surat keputusan Ketua Mahkamah Agung telah kita terima. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya Selasa (10/7).

Lanjut Makaroda, pemutusan dan pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa Zumi Zola tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permintaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dari Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) tersebut nampak bahwa pemindahan adalah atas permintaan dari pihak KPK,” ungkapnya. tim

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Tuntut Kades Tuo Sumay Mundur

Next Post

HKTI Jambi Dukung Moeldoko Dampingi Jokowi di Pilpres

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In