• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Cakades Diperbolekan Dari Luar Desa

Cakades Diperbolekan Dari Luar Desa

11 Juli 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – ‎Dengan dicabutnya salah satu aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan di gelar pada 28 November mendatang tentang domisili bagi para calon kades, tahun ini setiap warga negara indonesia diperbolehkan mencalonkan sebagai calon Kades di desa manapun di seluruh Indonesia.

‎Lain halnya dengan tahun lalu,  persaratan calon Kades harus warga desa atau paling lama satu tahun berdomisili di desa, menjadi permasalah krusial.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Namun dicabutnya peraturan tersebut diharapkan tidak menimbulkan masalah pada proses pencalonan hingga pelaksanaan Pilkades.

“Tahun ini peraturan itu dicabut, ‎dulu itu yang jadi permasalahan krusial,” tutur ‎Kepala Bidang Pemdes, Dinas Pemberdayaan dan pembinaan Masyarakat, Tanjabbar Agoes Mamun.

Agoes memaparkan, saat ini Pilkades sudah masuk tahapan pembentukan panitia tertanggal 2 sampai 11 juli ‎oleh BPD desa masing-masing.

“Pilkades serentak direncanakan akan digelar tanggal 28 November. Untuk tahapan pertama pembentukan panitia bersifat  fleksibel, jadi untuk desa yang belum melakukan pembentukan panitia masih dapat melakukan pembentukan susulan,” terangnya.  ‎

“Jadi kalau ada yang belum membentuk panitia pada tanggal yang ditentukan masih bisa, karna masih sesuai SK tahapan dari bupati. Namun untuk pelaksanaan pemilihan tidak bersifat fleksibel dan setiap desa harus sudah siap melalui pertama,” timpalnya.

Tahun ini yang mengikuti pilkades serentak, 15 Desa yang tersebar di 8 kecamatan. Sesuai SK peserta pilkades  minimal 2 maksimal 5 calon. Diantaranya Desa Pematang Pau kecamatan Tungkal Ulu, Desa Purwodadi dan desa Kelagian Kecamatan Tebing Tinggi.

Kemudian Desa Sungai Penoban kecamatan Batang Asam, Desa Pulau Pauh dan desa Lampisi di kecamatan Renah Mendalo. Sementara kecamatan Merlung ada 4 desa yakni, Desa Penyabungan, Tanjung Paku, Bukit Harapan dan desa lubuk Terap. Untuk kecamatan Muara Papalik dua desa, desa Bukit Indah dan Desa Kemang Manis.

Sementara kecamatan Betara dua desa diantaranya, Desa Terjun Gajah dan desa Pematang Lumut. Dan kecamatan Kuala butara hanya desa Sungai Dungun.   ‎

“Dari 15 desa belum semua menyerahkan laporan pembentukan tahapan pertama,” katanya

“Pemkab Melalui Pemdes hanya menyiapkan regulasi dan menitoring pengawasan pelaksanaan disamping bantuan pembiayayaan,” tukasnya. (her)

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Mensos Apresiasi Pendamping Yang Laporkan Penyelewengan PKH

Next Post

DPRD Gelar Paripurna  LKPD Tahun Anggaran 2017

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In