• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pleno Penetapan Walikota Tunggu MK

Pleno Penetapan Walikota Tunggu MK

11 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi Wein Arifin mengatakan pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota Jambi terpilih pada Pilkada 2018 digelar setelah dikeluarkan surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan pilkada.

“Kami masih menunggu surat yang dikeluarkan MK yang diteruskan KPU RI, jika surat MK tersebut menyatakan tidak ada sengkata pada Pilkada Kota Jambi, maka segera menyusun agenda pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih,” katanya, Rabu (11/07).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Wein mengatakan SK MK itu dikeluarkan pada 23 Juli 2018 mendatang, bagi daerah yang tidak ada sengketa harus segera menetapkan kepala daerah terpilih.

“Jadi kita masih menunggu SK MK itu, untuk tanggal penetapan kepala daerah terpilih belum bisa kita pastikan,” ujarnya pula.

Pilkada Kota Jambi diikuti dua pasangan calon yakni Abdullah Sani-Kemas Alfarizi nomor urut satu, dan Syarif Fasha-Maulana nomor urut dua.

Dalam pleno rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilwako Jambi 2018 menyatakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jambi nomor urut dua, Fasha-Maulana unggul perolehan suara.

Fasha-Maulana memperoleh sebanyak 147.652 suara dan pasangan nomor urut satu, Abdullah Sani-Kemas Alfarizi memperoleh 117.435 suara dengan total suara yang sah yakni 265.087 suara.

Dalam pilkada ini tidak ada gugatan hasil pilkada ke MK oleh pasangan calon yang tidak unggul. Hanya saja tim paslon nomor urut satu menyatakan tidak bersedia untuk menandatangani hasil pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Jambi.

Meski tidak ada tanda tangan oleh tim paslon satu, tidak menghalangi pleno tersebut.

ShareTweetSend
Previous Post

Pendaftar Calon DPD Baru 10 Orang

Next Post

Mahasiswa Jambi Alami Kecelakaan Di Gunung Kerinci

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In