• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Saksi Ungkap Utang Petambak Bukan Tanggungan Sjamsul

Saksi Ungkap Utang Petambak Bukan Tanggungan Sjamsul

12 Juli 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Mantan Deputi Ketua Aset Manajemen Kredit Badan Penyehatan Perbankan Nasional (AMK BPPN) Mohammad Syahrial mengungkapkan bahwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sempat mengarahkan bahwa utang petambak sebesar Rp4,8 triliun bukan tanggungan Sjamsul Nursalim.

“Pada waktu itu arahan dari ketua (BPPN) bahwa berdasarkan implikasi dari rapat BPPN 21 Oktober dan 29 Oktober 2003 tidak dibebankan ke Sjamsul Nursalim, tidak mungkin kami deputi memberikan arahan satu sama lain,” kata Syahrial dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Berita Lainnya

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

Syahrial bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang didakwa bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik Bank Dagang Negara (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim melakukan dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.

BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun.

Sedangkan aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp18,85 triliun termasuk di dalamnya utang Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Syamsul Nursalim. Dari jumlah Rp4,8 triliun itu, sejumlah Rp1,3 triliun dikategorikan sebagai utang yang dapat ditagihkan (sustainable debt) dan yang tidak dapat ditagihkan (unsustainable debt) sebear Rp3,5 triliun.

“Saat itu dipanggil para deputi kepala divisi pemegang saham obligor dan di situ diberikan arahan bahwa khusus AMK harus menindaklanjuti mengenai aset petambak, tapi unit kerja AMI (Aset Manajemen Investasi) diminta untuk melakukan semacam konfirmasi kepada Sjamsul Nurslaim apa benar Sjamsul sudah melakukan ‘disclosure’ mengenai aset petambak ini karena ini menjadi ‘trigger’ kalau sudah ‘di-disclose’ (diungkap) sebenarnya Rp4,8 triliun menjadi tanggung jawab petambak, jadi ‘unstainable debt’ itu bukan tanggung jawab Sjamsul Nursalim,” jelas Syahrial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK I Wayan Riana membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahrial mengenai notulen rapat BPPN 21 Oktober 2003 yang intinya pertama, ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menegaskan keputusannya kepada AMI bahwa aset PT DCD dan PT WM tidak dibebankan ke inti atau Sjamsul Nursalim; kedua, Ketua BPPN menugaskan AMK untuk melakukan verifikasi debitor plasma; ketiga Ketua BPPN menginstruksikan direktur hukum terhadap pendapat ketua BPPN; keempat Ernest and Young dimnta untuk melakukan FGD (Forum Group Discussion) fase ke-2 yang diperkirakan akan selesai 2 minggu setelah konfirmasi permasalahan utang petambak.

“Apakah BAP itu betul?” tanya Jaksa Wayan.

“Betul,” jawab Syafruddin.

“Terdakwa Syafruddin menegaskan putusan AMI bahwa aset PT DCD dan PT WM tidak dibebankan ke Sjamsul Nursalim?” tanya jaksa Wayan.

“Secara dokumen mengatakan demikian tapi saya tidak tahu apa yang melatarbelakangi karena itu unit kerja berbeda,” jawab Syarial.

“Dalam notulen ini disebutkan dari sisi AMI hanya melihat dari apakah potret permasalahan adanya penjaminan utang petambak sudah disampaikan kepada BPPN dalam ‘disclosure schedule’ atau tidak jika pemegang saham sudah menyampaikan hal tersebut kepada BPPN maka hal tersebut bukanlah merupakan misrepresentasi namun bila ternyata informasi terbut tidak disampaikan maka hal tersebut merupakan misreprsentasi dari pemegang saham, apakah demikian?” tanya jaksa Wayan.

“Tidak tahu harus ditanyakan ke AMI,” jawab Syahrial.

ShareTweetSend
Previous Post

Dari Rumah Renta Menjadi Juara Dunia

Next Post

Kapal Roro di Tungkal Tersendat Tidak Ada Solusi

Related Posts

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Usman Ermulan: Alangkah Hinanya Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Barang-barang Bekas

1 Februari 2025
Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

18 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In