• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hukuman Terpidana Suap Pengesahan ABPD Jambi Dikurangi

Ilustrasi

Hukuman Terpidana Suap Pengesahan ABPD Jambi Dikurangi

15 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Keputusan banding terhadap tiga terpidana korupsi suap APBD Provinsi Jambi tahun 2018, yakni Erwan Malik, Saifudin dan Arfan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jambi dengan putusan hukum mereka dikurangi enam bulan penjara.

Hasil banding meringankan ketiganya, masing-masing mendapat pengurangan hukuman selama enam bulan dari vonis yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Lucas Sahabat Duha, Sabtu (14/07).

Berita Lainnya

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

Putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Tipikor Jambi dan dalam waktu dekat akan memberikan hasil putusan tersebut kepada kedua belah pihak baik itu KPK maupun Erwan, Saifuddin, dan Arfan.

“Putusannya memang sudah kita terima dimana masing-masing terdakwa hukumannya dikurangi enam bulan dan kita akan sampaikan ke semua pihak pada Senin 16 Juli 2018,” kata Lucas Sahabat Duha.

Sedangkan, untuk denda dan pencabutan hak politik kepada ketiganya tersebut tidak mengalami perubahan atau tetap sesuai dengan hukuman tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sementara itu secara terpisah, kuasa hukum ketiga terpidana, Sriani, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan tinggi itu.

Atas putusan tersebut, Sriani, belum dapat menyikapi pasalnya dirinya harus berkoordinasi dengan para kliennya yang saat ini tengah berada di lapas kelas IIA Jambi menjalani hukumannya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Peringatan HKP ke 46 Tingkat  Provinsi Jambi Di Batanghari Berjalan Sukses

Next Post

Usman Ermulan Ajak Masyarakat Jambi Ramaikan Pesta Rakyat Dukung Pelaksanaan Asian Games 2018

Related Posts

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In