• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hukuman Terpidana Suap Pengesahan ABPD Jambi Dikurangi

Ilustrasi

Hukuman Terpidana Suap Pengesahan ABPD Jambi Dikurangi

15 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Keputusan banding terhadap tiga terpidana korupsi suap APBD Provinsi Jambi tahun 2018, yakni Erwan Malik, Saifudin dan Arfan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jambi dengan putusan hukum mereka dikurangi enam bulan penjara.

Hasil banding meringankan ketiganya, masing-masing mendapat pengurangan hukuman selama enam bulan dari vonis yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Lucas Sahabat Duha, Sabtu (14/07).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Tipikor Jambi dan dalam waktu dekat akan memberikan hasil putusan tersebut kepada kedua belah pihak baik itu KPK maupun Erwan, Saifuddin, dan Arfan.

“Putusannya memang sudah kita terima dimana masing-masing terdakwa hukumannya dikurangi enam bulan dan kita akan sampaikan ke semua pihak pada Senin 16 Juli 2018,” kata Lucas Sahabat Duha.

Sedangkan, untuk denda dan pencabutan hak politik kepada ketiganya tersebut tidak mengalami perubahan atau tetap sesuai dengan hukuman tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sementara itu secara terpisah, kuasa hukum ketiga terpidana, Sriani, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan tinggi itu.

Atas putusan tersebut, Sriani, belum dapat menyikapi pasalnya dirinya harus berkoordinasi dengan para kliennya yang saat ini tengah berada di lapas kelas IIA Jambi menjalani hukumannya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Peringatan HKP ke 46 Tingkat  Provinsi Jambi Di Batanghari Berjalan Sukses

Next Post

Usman Ermulan Ajak Masyarakat Jambi Ramaikan Pesta Rakyat Dukung Pelaksanaan Asian Games 2018

Related Posts

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In