• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KUA Sumay Nyatakan Pernikahan Kades Tambun Arang Tidak Sah

KUA Sumay Nyatakan Pernikahan Kades Tambun Arang Tidak Sah

18 Juli 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumay menyatakan bahwa pernikahan antara Kepala desa (Kades) Tambun Arang Mardiana dan Kades Muaro Sekalo Suherman sebagai mana di atur dalam UU.No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak sah.

Hal tersebut ditegaskan oleh kepala KUA kecamatan Sumay Sanusi,S.Ag saat di konfirmasi Aksipost melalui sambungan telpon Selasa (17/7) kemarin bahwa pernikahan antara Kades Tambun Arang Mardiana dan Kades Muaro Sekalo Suherman menurut amanah Undang-Undang perkawinan No.1 tahun 1974 adalah tidak sah.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Tidak sahnya pernikahan kedua Oknum pejabat Kades tersebut “urai Sanusi juga tidak tercatat dan terdaftar pada KUA kecamatan Sumay. Karena pernikahan oknum Kades tersebut merupakan Poligami pasalnya oknum Kades Muaro Sekalo memiliki isteri tua atau isteri pertama sedangkan pernikahan dengan oknum Kades Tambun Arang adalah isteri muda atau yang kedua.

Selain tidak sah menurut Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mereka keduanya juga tidak mendapat izin resmi poligami dari isteri tua yang di keluarkan melalui Pengadilan Agama (PA) Tebo, “namun izin tersebut cuma berupa secarik kertas yang ditandatangani di atas materai saja “ucap Sanusi.

Apalagi yang menikahkan mereka berdua adalah imam mesjid setempat memakai wali nasab di hadiri oleh perangkat desa. Sedangkan imam tidak berhak dan tidak boleh menikahkan secara siri atau bawah tangan karena mereka keduanya adalah sama-sama Pejabat desa harus sesuai prosedur atau melalui izin poligami dari pengadilan agama.

Padahal KUA Sumay sudah memberikan penjelasan kepada imam setempat untuk tidak menikahkan mereka berdua. Apabila di nikahkan juga, dan keduanya masih berhubungan maka mereka di anggap sama dengan telah berbuat berzinah “ucap kepala KUA Sumay meyakini.

Kalau menurut prosedur undang undang “di paparkan Sanusi 10 hari sebelum melaksanakan pernikahan mesti di daftarkan dulu ke KUA setempat selanjutnya akan di proses oleh petugas KUA, apakah orang ini bermasalah atau tidak.

Ternyatanya setelah diproses mereka ini (Kades Tambun Arang,red) bermasalah karena akan menikahi suami orang, oleh karena itu harus seizin pengadilan yakni izin poligami dari PA baru mereka berdua boleh di nikahkan.

Diketahui sebelumnya Kades Tambun Arang Mardiana kepada awak media bersikukuh kalau pernikahannya sah sudah sesuai dengan hukum syara dan adat desa Tambun Arang “ucapnya. “Saya nikah seizin isteri tua suami saya Suherman Kades Muaro Sekalo dan orang tua saya mewakili kepada ayah tirinya untuk menjadi wali nikah “kata Mardiana.  (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Lelang Jabatan Sekda dan Dinkes, Minim Peminat

Next Post

Fachrori Lepas 276 Peserta Pemagangan Provinsi Jambi 2018

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In