• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Lapas

Polda Jambi Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Lapas

18 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan narkoba yang diduga anggota jaringan Lembaga Pemasyarakatan Jambi dengan barang bukti sabu seberat setengah kilogram.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan, beberapa hari setelah mengungkap kasus tujuh kilogram sabu asal Malaysia, kini anggota kita kembali berhasil menangkap pelaku narkoba jaringan lapas, Rabu (18/07).

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Tersangka Feryzal Antoni (19) warga Jalan Berdikari, RT 27, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi ditangkap saat membawa sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram yang merupakan titipan dari seorang bandar dari dalam lapas.

Kapolda Muchlis AS mengatakan, tersangka tersebut menerima 500 gram sabu-sabu yang akan diedarkan oleh pelaku ke sejumlah tempat dan itu sesuai perintah dari seorang bandar di dalam lapas.

“Pelaku menerima barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di depan SPBU Sijenjang Kota Jambi. Barang bukti tersebut disimpan dan digunakan atas perintah, Anjas narapidana di Lapas Muara Sabak yang merupakan Lapas Narkoba,” kata Kapolda Irjen Muchlis AS.

Setelah ditangkap pelaku, selanjutnya tim membuka paket tersebut yang berisikan satu buah tas berwarna pink di dalamnya terdapat satu buah kantong yang dibungkus kain warna putih di dalamnya terdapat satu bungkus plastik warna coklat yang di dalamnya berisikan lima bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah dikembangkan kasusnya, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya sesuai dengan perintah bandar yang ada di dalam lapas dan penyidik Polda Jambi kini tengah melakukan pengembangan atas kasus narkotika yang melibatkan narapidana di lapas Sabak tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Antoni dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 1 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jambi Perintahkan Tembak Perampok Toko Emas

Next Post

Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Dilimpahkan ke Kejati

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In