• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Lapas

Polda Jambi Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Lapas

18 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan narkoba yang diduga anggota jaringan Lembaga Pemasyarakatan Jambi dengan barang bukti sabu seberat setengah kilogram.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan, beberapa hari setelah mengungkap kasus tujuh kilogram sabu asal Malaysia, kini anggota kita kembali berhasil menangkap pelaku narkoba jaringan lapas, Rabu (18/07).

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Tersangka Feryzal Antoni (19) warga Jalan Berdikari, RT 27, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi ditangkap saat membawa sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram yang merupakan titipan dari seorang bandar dari dalam lapas.

Kapolda Muchlis AS mengatakan, tersangka tersebut menerima 500 gram sabu-sabu yang akan diedarkan oleh pelaku ke sejumlah tempat dan itu sesuai perintah dari seorang bandar di dalam lapas.

“Pelaku menerima barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di depan SPBU Sijenjang Kota Jambi. Barang bukti tersebut disimpan dan digunakan atas perintah, Anjas narapidana di Lapas Muara Sabak yang merupakan Lapas Narkoba,” kata Kapolda Irjen Muchlis AS.

Setelah ditangkap pelaku, selanjutnya tim membuka paket tersebut yang berisikan satu buah tas berwarna pink di dalamnya terdapat satu buah kantong yang dibungkus kain warna putih di dalamnya terdapat satu bungkus plastik warna coklat yang di dalamnya berisikan lima bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah dikembangkan kasusnya, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya sesuai dengan perintah bandar yang ada di dalam lapas dan penyidik Polda Jambi kini tengah melakukan pengembangan atas kasus narkotika yang melibatkan narapidana di lapas Sabak tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Antoni dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 1 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jambi Perintahkan Tembak Perampok Toko Emas

Next Post

Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Dilimpahkan ke Kejati

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In