• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Lapas

Polda Jambi Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Lapas

18 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan narkoba yang diduga anggota jaringan Lembaga Pemasyarakatan Jambi dengan barang bukti sabu seberat setengah kilogram.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan, beberapa hari setelah mengungkap kasus tujuh kilogram sabu asal Malaysia, kini anggota kita kembali berhasil menangkap pelaku narkoba jaringan lapas, Rabu (18/07).

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Tersangka Feryzal Antoni (19) warga Jalan Berdikari, RT 27, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi ditangkap saat membawa sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram yang merupakan titipan dari seorang bandar dari dalam lapas.

Kapolda Muchlis AS mengatakan, tersangka tersebut menerima 500 gram sabu-sabu yang akan diedarkan oleh pelaku ke sejumlah tempat dan itu sesuai perintah dari seorang bandar di dalam lapas.

“Pelaku menerima barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di depan SPBU Sijenjang Kota Jambi. Barang bukti tersebut disimpan dan digunakan atas perintah, Anjas narapidana di Lapas Muara Sabak yang merupakan Lapas Narkoba,” kata Kapolda Irjen Muchlis AS.

Setelah ditangkap pelaku, selanjutnya tim membuka paket tersebut yang berisikan satu buah tas berwarna pink di dalamnya terdapat satu buah kantong yang dibungkus kain warna putih di dalamnya terdapat satu bungkus plastik warna coklat yang di dalamnya berisikan lima bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah dikembangkan kasusnya, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya sesuai dengan perintah bandar yang ada di dalam lapas dan penyidik Polda Jambi kini tengah melakukan pengembangan atas kasus narkotika yang melibatkan narapidana di lapas Sabak tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Antoni dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 1 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jambi Perintahkan Tembak Perampok Toko Emas

Next Post

Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Dilimpahkan ke Kejati

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In