• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Dilimpahkan ke Kejati

Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Dilimpahkan ke Kejati

18 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Berkas perkara Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Tebo bersama tiga tersangka korupsi lainnya yang ditahan penyidik Polda Jambi, kini dilimpahkan perkaranya ke Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi guna proses hukum selanjutnya.

Keempat tersangka korupsi kasus pembangunan embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo yang menyeret Kadis Pertanian Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo, Ir Sarjono dan kawan kawan dengan kerugian negara Rp1,2 miliar itu dilimpahkan ke Kejati Jambi, Rabu, (18/07).

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Pantauan di lapangan, sekira pukul 10.30 WIB, keempat tersangka tersebut menggunakan rompi orange tahanan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi turun dari lantai dua gedung Polda Jambi dan digiring penyidik ke mobil tahanan bersama barang bukti untuk dilimpahkan ke Kejati.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Ade Dirman, mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

“Hari ini keempat tersangka korupsi embung di Tebo, dilimpahkan dan secara resmi mereka akan menjadi tahanan kejaksaan tinggi,” kata Ade Dirman.

Dalam kasus itu keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda paling kecil Rp200 juta.

“Saat ini penyidik Polda Jambi juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus itu untuk mengetahui apakah ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut,” kata Ade.

Hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pembangunan embung itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 sebesar Rp 1,6 miliar lebih dengan pemenang proyek yakni CV Persada Antar Nusa. Setelah diaudit, total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

“Hasil penyelidikan, ternyata pengerjaan embung itu hanya mencapai 80 persen. Namun yang mereka laporkan adalah 100 persen,” jelas Ade Dirman.

Keempat tersangka dalam kasus ini yakni Ir Sarjono, Kepala Dinas Pertanian di Kabupaten Tebo yang berperan sebagai pengguna anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen. Lalu Kembar Nainggolan, Kepala Bidang Pertanian di Kabupaten Tebo, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Faisal Utama merupakan Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa saksi ahli diantaranya ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Lapas

Next Post

Usman Ermulan Prihatin Atas Kondisi Jambi Saat ini

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In