• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dituntut Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Politik Uang Ajukan Pembelaan

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Politik Uang Ajukan Pembelaan

24 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Sidang kasus politik uang dalam Pemilihan Kepala Daeeah (Pilkada) Serentak Kota Jambi tahum 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali diacarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (24/07).

Sidang tersebut dihadiri oleh masing – masing terdwa yakni AA (30) dan H (35) yang didampingi penasehat hukumnya Dame Sibarani dan Rudi Habibi Nasution serta persidangan diketuai oleh Lucas Sahabat Duha.

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Pembacaan tuntutan yang pertama dibacakan untuk terdakwa H yang di bacakan oleh JPU Handoko dengan tuntutan 3 tahun kurungan penjara serta denda sebanyak 200 juta subsider satu bulan. Tuntutan tersebut atas dasar alat bukti serta keterangan saksi-saksi.

Setelah tuntutan H dibacakan, JPU Roni juga membacakan tuntutan terdakwa AA. Terdakwa AA di tuntut 3 tahun kurungan penjara dan denda 200 juta subsider 1 bulan.

Setelah tuntutan para Jaksa dibacakan terhadap terdakwa, Hakim Ketua menanyakan ke pada para terdakwa apakah menerima tuntutan tersebut atau akan melakukan pembelaan.

“Kepada masing – masing terdakwa silahkan konsultasi sama kuasa hukumnya, apakah menerima atau akan mengajukan pembelaan,” kata Lucas Sahabat Duha.

Setelah berkoordinasi sama kuasa hukumnya masing – masing terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan melalui kuasa hukukmnya.

“Izin yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis besok pagi,” kata masing-masing kuasa hukum para terdakwa.

Setelah mendengar permintaan dari kuasa hukum terdakwa, Hakim Ketua meminta kepada para kuasa hukum terdakwa agar besok telah menyiapkan pembelaan.

“kita tidak punya waktu lagi, sesuai dengan UU kita hanya diberikan waktu 7 hari untuk segera memutuskan,” tegas Lucas.

Berdasarkan permohonan dari kuasa hukum terdakwa sidang kembali di tunda sampai Hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 pukul 09.00 WIB denga agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Para terkdwa telah melanggar Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) hurif C Undang-undang nomor 10 tahun 2016. (pin)

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua Dekranasda Batanghari Tinjau Perlombaan Sejumlah Cabang MTQ

Next Post

Fachrori : Pameran Teknologi Komunikasi Edukasi Masyarakat

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In