• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dituntut Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Politik Uang Ajukan Pembelaan

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Politik Uang Ajukan Pembelaan

24 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Sidang kasus politik uang dalam Pemilihan Kepala Daeeah (Pilkada) Serentak Kota Jambi tahum 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali diacarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (24/07).

Sidang tersebut dihadiri oleh masing – masing terdwa yakni AA (30) dan H (35) yang didampingi penasehat hukumnya Dame Sibarani dan Rudi Habibi Nasution serta persidangan diketuai oleh Lucas Sahabat Duha.

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Pembacaan tuntutan yang pertama dibacakan untuk terdakwa H yang di bacakan oleh JPU Handoko dengan tuntutan 3 tahun kurungan penjara serta denda sebanyak 200 juta subsider satu bulan. Tuntutan tersebut atas dasar alat bukti serta keterangan saksi-saksi.

Setelah tuntutan H dibacakan, JPU Roni juga membacakan tuntutan terdakwa AA. Terdakwa AA di tuntut 3 tahun kurungan penjara dan denda 200 juta subsider 1 bulan.

Setelah tuntutan para Jaksa dibacakan terhadap terdakwa, Hakim Ketua menanyakan ke pada para terdakwa apakah menerima tuntutan tersebut atau akan melakukan pembelaan.

“Kepada masing – masing terdakwa silahkan konsultasi sama kuasa hukumnya, apakah menerima atau akan mengajukan pembelaan,” kata Lucas Sahabat Duha.

Setelah berkoordinasi sama kuasa hukumnya masing – masing terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan melalui kuasa hukukmnya.

“Izin yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis besok pagi,” kata masing-masing kuasa hukum para terdakwa.

Setelah mendengar permintaan dari kuasa hukum terdakwa, Hakim Ketua meminta kepada para kuasa hukum terdakwa agar besok telah menyiapkan pembelaan.

“kita tidak punya waktu lagi, sesuai dengan UU kita hanya diberikan waktu 7 hari untuk segera memutuskan,” tegas Lucas.

Berdasarkan permohonan dari kuasa hukum terdakwa sidang kembali di tunda sampai Hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 pukul 09.00 WIB denga agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Para terkdwa telah melanggar Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) hurif C Undang-undang nomor 10 tahun 2016. (pin)

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua Dekranasda Batanghari Tinjau Perlombaan Sejumlah Cabang MTQ

Next Post

Fachrori : Pameran Teknologi Komunikasi Edukasi Masyarakat

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In