• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dituntut Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Politik Uang Ajukan Pembelaan

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Politik Uang Ajukan Pembelaan

24 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Sidang kasus politik uang dalam Pemilihan Kepala Daeeah (Pilkada) Serentak Kota Jambi tahum 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali diacarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (24/07).

Sidang tersebut dihadiri oleh masing – masing terdwa yakni AA (30) dan H (35) yang didampingi penasehat hukumnya Dame Sibarani dan Rudi Habibi Nasution serta persidangan diketuai oleh Lucas Sahabat Duha.

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Pembacaan tuntutan yang pertama dibacakan untuk terdakwa H yang di bacakan oleh JPU Handoko dengan tuntutan 3 tahun kurungan penjara serta denda sebanyak 200 juta subsider satu bulan. Tuntutan tersebut atas dasar alat bukti serta keterangan saksi-saksi.

Setelah tuntutan H dibacakan, JPU Roni juga membacakan tuntutan terdakwa AA. Terdakwa AA di tuntut 3 tahun kurungan penjara dan denda 200 juta subsider 1 bulan.

Setelah tuntutan para Jaksa dibacakan terhadap terdakwa, Hakim Ketua menanyakan ke pada para terdakwa apakah menerima tuntutan tersebut atau akan melakukan pembelaan.

“Kepada masing – masing terdakwa silahkan konsultasi sama kuasa hukumnya, apakah menerima atau akan mengajukan pembelaan,” kata Lucas Sahabat Duha.

Setelah berkoordinasi sama kuasa hukumnya masing – masing terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan melalui kuasa hukukmnya.

“Izin yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis besok pagi,” kata masing-masing kuasa hukum para terdakwa.

Setelah mendengar permintaan dari kuasa hukum terdakwa, Hakim Ketua meminta kepada para kuasa hukum terdakwa agar besok telah menyiapkan pembelaan.

“kita tidak punya waktu lagi, sesuai dengan UU kita hanya diberikan waktu 7 hari untuk segera memutuskan,” tegas Lucas.

Berdasarkan permohonan dari kuasa hukum terdakwa sidang kembali di tunda sampai Hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 pukul 09.00 WIB denga agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Para terkdwa telah melanggar Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) hurif C Undang-undang nomor 10 tahun 2016. (pin)

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua Dekranasda Batanghari Tinjau Perlombaan Sejumlah Cabang MTQ

Next Post

Fachrori : Pameran Teknologi Komunikasi Edukasi Masyarakat

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In