• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gagal Nyalon di Pilbub, Tiga Tokoh Kerinci Ikut Caleg

KPU Tolak Bacaleg Narapidana Korupsi

24 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi menolak sebelas nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) narapidana korupsi yang akan mengikuti Pemilu Legislatif 2019.

“Ada 11 bacaleg untuk DPRD Provinsi Jambi yang mendaftar dinyatakan tidak bisa mengikuti Pileg 2019 mendatang dikarenakan mereka mantan atau narapidana korupsi,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Senin (24/07).

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Saat disinggung terkait 11 nama mantan narapidana korupsi tersebebut, M Sanusi tidak bersedia menyebutkan dan dirinya beralasan saat ini masih menanti berkas penolakan dari pihaknya.

“Kami belum bisa disebutkan nama-namanya, karena sekarang masih menunggu dukumen pendukung,” kata Sanusi lagi.

KPU Provinsi Jambi meminta kepada partai politik yang mengusung 11 nama mantan narapidana korupsi untuk segera mengganti dengan bacaleg yang baru.

Ada 11 nama bacaleg yang ditolak oleh KPU lantaran tercatat pernah sebagai narapidana kasus korupsi, sehingga pihaknya meminta partai politik untuk segera mengganti 11 orang tersebut dengan bacaleg yang bersih.

Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tertulis pada pasal 4 ayat 3 aturan pelarangan mantan napi korupsi menjadi caleg. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori : Pameran Teknologi Komunikasi Edukasi Masyarakat

Next Post

10 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In