• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gagal Nyalon di Pilbub, Tiga Tokoh Kerinci Ikut Caleg

KPU Tolak Bacaleg Narapidana Korupsi

24 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi menolak sebelas nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) narapidana korupsi yang akan mengikuti Pemilu Legislatif 2019.

“Ada 11 bacaleg untuk DPRD Provinsi Jambi yang mendaftar dinyatakan tidak bisa mengikuti Pileg 2019 mendatang dikarenakan mereka mantan atau narapidana korupsi,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Senin (24/07).

Berita Lainnya

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Saat disinggung terkait 11 nama mantan narapidana korupsi tersebebut, M Sanusi tidak bersedia menyebutkan dan dirinya beralasan saat ini masih menanti berkas penolakan dari pihaknya.

“Kami belum bisa disebutkan nama-namanya, karena sekarang masih menunggu dukumen pendukung,” kata Sanusi lagi.

KPU Provinsi Jambi meminta kepada partai politik yang mengusung 11 nama mantan narapidana korupsi untuk segera mengganti dengan bacaleg yang baru.

Ada 11 nama bacaleg yang ditolak oleh KPU lantaran tercatat pernah sebagai narapidana kasus korupsi, sehingga pihaknya meminta partai politik untuk segera mengganti 11 orang tersebut dengan bacaleg yang bersih.

Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tertulis pada pasal 4 ayat 3 aturan pelarangan mantan napi korupsi menjadi caleg. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori : Pameran Teknologi Komunikasi Edukasi Masyarakat

Next Post

10 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia

Related Posts

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In