• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gagal Nyalon di Pilbub, Tiga Tokoh Kerinci Ikut Caleg

KPU Tolak Bacaleg Narapidana Korupsi

24 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi menolak sebelas nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) narapidana korupsi yang akan mengikuti Pemilu Legislatif 2019.

“Ada 11 bacaleg untuk DPRD Provinsi Jambi yang mendaftar dinyatakan tidak bisa mengikuti Pileg 2019 mendatang dikarenakan mereka mantan atau narapidana korupsi,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Senin (24/07).

Berita Lainnya

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Saat disinggung terkait 11 nama mantan narapidana korupsi tersebebut, M Sanusi tidak bersedia menyebutkan dan dirinya beralasan saat ini masih menanti berkas penolakan dari pihaknya.

“Kami belum bisa disebutkan nama-namanya, karena sekarang masih menunggu dukumen pendukung,” kata Sanusi lagi.

KPU Provinsi Jambi meminta kepada partai politik yang mengusung 11 nama mantan narapidana korupsi untuk segera mengganti dengan bacaleg yang baru.

Ada 11 nama bacaleg yang ditolak oleh KPU lantaran tercatat pernah sebagai narapidana kasus korupsi, sehingga pihaknya meminta partai politik untuk segera mengganti 11 orang tersebut dengan bacaleg yang bersih.

Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tertulis pada pasal 4 ayat 3 aturan pelarangan mantan napi korupsi menjadi caleg. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori : Pameran Teknologi Komunikasi Edukasi Masyarakat

Next Post

10 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia

Related Posts

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In