• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Narkoba dan Korupsi Dominasi ASN Dipecat

Kasus Narkoba dan Korupsi Dominasi ASN Dipecat

26 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Saat ini jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin terus meningkat di tahun sebelumnya.

Hal ini terbukti berdasarkan data BKPSDM, terdapat dua ASN yang diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2017. Sementara untuk tahun 2018 ini ada lima ASN yang saat ini dalam proses untuk diberhentikan secara tidak hormat. Ini karena kasus yang membelit ASN tersebut seperti kasus narkoba dan korupsi

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Disampaikan oleh Lyana Andriani, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jambi bahwa berdasarkan PP NO 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, ada beberapa peraturan yang mengikat. Bahkan untuk ASN yang terjerat kasus narkoba dan korupsi, akan langsung diproses untuk diberhentikan.

“Untuk dua kasus itu yang termasuk berat. Bisa langsung diberhentikan secara tidak hormat. Untuk tahun 2017 lalu ada dua ASN, sedangkan ditahun 2018 ini ada lima yang masih dalam proses yang nantinya akan diberhentikan secara tidak hormat. Jumlahnya memang meningkat dibandingkan tahun lalu,” jelasnya

Dikatakannya bahwa pemberhentian ASN secara tidak hormat tentunya melalui proses. Namun khusus untuk kasus narkoba dan korupsi, jika sudah ada putusan dari pengadilan bersalah, maka akan langsung diputuskan secara tidak hormat. “Kalau dulukan ada peraturan meskipun sudah didalam penjaga namun masih berstatus ASN, tapi kalau sekarang tidak bisa lagi,” bebernya.

Sementara itu berdasarkan data BKPSDM Kota Jambi, di 2017 lalu ada sebanyak 32 ASN yang mendapatkan teguran ringan dan 11 ASN mendapatkan teguran sedang. Teguran ringan berupa teguran secara lisan, sedangkan teguran sedang berupa teguran secara tertulis. “Itu ada macam macamnya. Ada teguran lisan, secara tertulis dan lainnya. Kesalahannya misalnya absen selama sebulan tidak pernah datang, atau masalah lainnya. Sanksinya juga ada macam macam jenisnya,” katanya.

Dikatakannya untuk teguran ringan sanksinya bisa berupa penurunan pangkat, diturunkan dari jabatan dan lainnya. “Itu sanksinya dilihat dulu seberapa berat dan disesuaikan dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Budidaya, Sekda Kota Jambi bahwa untuk peraturan mengenai disiplin ASN ini lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Apalagi untuk beberapa kasus yang menjerat ASN seperti narkoba dan korupsi akan langsung ditindak dengan pemutusan atau pemberhentian secara tidak hormat. “Kalau untuk kasus yang berat itu memang langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Bahkan hak pensiunnya juga akan diputus,” ujarnya.

Namun untuk sanksi kasus lainnya bisa berupa penurunan pangkat atau penurunan dari jabatan. Tergantung dari kesalahan yang diperbuat. Sebab, dalam memberikan sanksi, ada beberapa proses yang trlebih dahulu dilakukan oleh pihak BKPSDM kepada ASN yang bersangkutan.

 

“Itu ada banyak jenis kesalahan dan sanksinya. Untuk tahun 2017 lalu sudah cukup banyak. Namun untuk nama-namanya dan dari OPD mana saja tentunya tidak bisa kita buka di ruang publik,” katanya.(yen/mjd)

ShareTweetSend
Previous Post

Tekan Inflasi, Fachrori Tekankan Kerjasama Yang Baik

Next Post

Pengamat : Laba Pertamina 2018 Diperkirakan Meningkat

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In