• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Terdakwa Pelaku Politik Uang Divonis Sama

Dua Terdakwa Pelaku Politik Uang Divonis Sama

26 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dua terdakwa kasus money politic pada Pilwako Jambi 2018, Afif Amrullah dan Hermansyah, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Lucas Sahabat Duha. Vonis dibacakan dalam persidangan yang digelar Kamis (26/7) sore.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 187 A Ayat (2) Jo Pasal 73 Ayat (4) Huruf c Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2015 Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan,” ucap Lucas membacakan putusan.

Terhadap putusan ini, kedua terdakwa melalaui penasehat hukumnya Suratno, menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai yang dituntutkan oleh jakaa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, diketahui, kedua terdakwa adalah tim sukses pasangan nomor urut dua, pada pilkada kota Jambi, peledoi atau pembelaan terdakwa ditolak hakim. (tim)

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda: Perusahaan Perkebunan Harus Atasi Kebakaran Hutan

Next Post

Polisi Bantu Warga Kemalangan Dapat Penghargaan

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In