• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 4, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Terdakwa Pelaku Politik Uang Divonis Sama

Dua Terdakwa Pelaku Politik Uang Divonis Sama

26 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dua terdakwa kasus money politic pada Pilwako Jambi 2018, Afif Amrullah dan Hermansyah, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Lucas Sahabat Duha. Vonis dibacakan dalam persidangan yang digelar Kamis (26/7) sore.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 187 A Ayat (2) Jo Pasal 73 Ayat (4) Huruf c Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2015 Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berita Lainnya

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan,” ucap Lucas membacakan putusan.

Terhadap putusan ini, kedua terdakwa melalaui penasehat hukumnya Suratno, menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai yang dituntutkan oleh jakaa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, diketahui, kedua terdakwa adalah tim sukses pasangan nomor urut dua, pada pilkada kota Jambi, peledoi atau pembelaan terdakwa ditolak hakim. (tim)

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda: Perusahaan Perkebunan Harus Atasi Kebakaran Hutan

Next Post

Polisi Bantu Warga Kemalangan Dapat Penghargaan

Related Posts

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In