• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Korupsi Perumahan PNS

Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Korupsi Perumahan PNS

26 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun sedang membidik lagi tersangka atau pelaku baru lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten yang merugikan negara senilai Rp12 miliar.

“Tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan terhadap pembebasan lahan milik Pemkab Sarolangun Jambi seluas 241.870 M2 dengan nilai kerugian Rp12.093.500.000, dan kasus itu memungkinkan akan adanya tersangka baru, kata Kajari Sarolangun, Ihkwan Nul Hakim, Kamis (26/07).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Untuk tersangka yang sudah ada itu sudah dilaksanakan tahap II ke Kejati Jambi dan pekan depan akan disidangkan di pengadilan Tipikor Jambi yaitu tersangka MM, JS, FN.

Ihkwan Nul Hakim mengatakan untuk kemungkinan adanya tersangka baru tersebut mungkin terjadi, karena penggadaian aset daerah tersebut dan temuan kerugian negara sebesar Rp12 miliar itu kan terjadi pada 2013, makanya hal itu akan menyeret ke pejabat yang bersangkutan waktu itu.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi secara resmi menahan mantan Bupati Sarolangun H Madel, Joko Susilo mantan ketua koperasi pemkasa.

Mantan Bupati Sarolangun Madel dan Joko Susilo langsung ditahan penyidik Kejati setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Kejati Jambi beberapa waktu lalu.

Kasus ini juga menyeret sejumlah nama, yakni Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Hasan Basri Harun, Ade Lesmana Syuhada dan Ferry Nursanti selaku rekanan.

Kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun seluas 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar pada 2005. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Pangkas Rantai Pasok Komoditas Penyebab Inflasi

Next Post

Pemkab Tanjabtim Sambut Kedatangan Rombongan Kafilah MTQ dan Piala Bergilir

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In