• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ada Pengaduan, Dewan Bakal Sikapi Tuntutan Warga Tambun Arang

Ada Pengaduan, Dewan Bakal Sikapi Tuntutan Warga Tambun Arang

30 Juli 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Terkait aksi warga beberapa waktu lalu tuntut oknum Kepala desa (Kades) Tambun Arang kecamatan Sumay mundur dari jabatannya ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo mengaku belum menerima laporan dari warga.

Ketua komisi I DPRD Tebo Asriyati kepada Aksipost mengatakan bahwa terkait aksi demo warga tuntut Kades Tambun Arang mundur dari jabatannya dengan berbagai persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat di akui bahwa selama ini kita hanya tau dari pemberitaan dan Media sosial (Medsos).

Berita Lainnya

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

“Sejauh ini terkait persoalan oknum Kades Tambun Arang di demo warganya kita tau dari pemberitaan dan Medsos “kata Asriyati, Senin (30/07) kemarin.

Meski demikian sebut ketua komisi I, dewan bakal menyikapi persoalan yang terjadi di sana jika ada pengaduan langsung dari perangkat desa maupun warga desa Tambun Arang.

“Yang kita tau dari pemberitaan di media tentang pernikahan oknum Kades Tambun Arang dengan Kades Muaro Sekalo secara pribadi tentu itu hak privasi mereka. Selagi sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku, dewan tidak bisa ikut campur, namun sebaliknya jika ini menyalahi aturan, yang bisa menangani persoalan ini adalah instansi terkait, seperti KUA atau Pengadilan Agama dan Lembaga adat,” urainya.

Asriyati juga menjesakan, Selain itu kalau mengenai pengangkatan perangkat desa, oleh oknum Kades tersebut memang ada mekanisme dan aturannya dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, PP.Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 dan Permendagri No.83 tahun 2015 tentang pengangkatan perangkat desa.

“Artinya seorang Kades tidak bisa asal main ganti saja meskipun kades berhak mengangkat perangkat desanya namun harus sesuai aturan dan tatacara yang berlaku, karena hal ini bisa berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan dan kegiatan di desa,” kata Asriyati. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Satu Agustus Bulan Kampanye Gerakan Imunisasi Measles Rubella

Next Post

Risna Olah Lidi Sawit Jadi Piring Makan

Related Posts

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In