• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tebo Bakal Terapkan TPP Tahun Depan

Tebo Bakal Terapkan TPP Tahun Depan

1 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Honor kegiatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di hapus menjadi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Saat ini Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pokja TPP sedang melakukan evaluasi” namun demikian sepertinya TPP baru akan bisa di berlakukan pada tahun 2019 mendatang.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Tebo Nazar Efendi, kepada Aksipost di kantornya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam supervisi dan pencegahan pada beberapa waktu lalu di Jambi menyarankan agar honor kegiatan pegawai di hapus, menjadi TPP. Terkait hal ini Pemkab Tebo bersama TAPD dan kelompok kerja (Pokja) tengah membahas kesiapan penerapan TPP.

Berita Lainnya

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek 

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Sekarang ini pembahasan lebih kepada evaluasi dari sisi kesiapan perangkat daerah dan kemampuan anggaran serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di miliki Pemkab Tebo. Karena jika di lihat dari sebelumnya Pemkab Tebo sudah ada Tunjangan Kerja Daerah (TKD) tentu anggaran yang bakal di sediakan nanti akan bertambah besar “ucap Nazar Efend, Rabu (01/08) kemarin.

Hal ini “lanjutnya, yang sedang di bahas oleh Pemkab Tebo dan melakukan upaya evaluasi, berkemungkinan dan mudah-mudahan TPP baru akan bisa siap di terapkan atau di laksanakan pada tahun 2019 mendatang “kata Nazar.

“Disisi lain dengan adanya TPP, di akui Nazar Efendi, banyak di keluhkan oleh sebagian pegawai ASN yang ada di lingkup Pemkab Tebo, karena TPP berlaku bagi semua golongan pegawai ASN. Mereka yang bekerja penuh beban dan resiko tanggung jawabnya “besaran” TPP yang bakal di terimanya pun sama dengan pegawai biasa.

Hal ini jadi dilema dengan keterbatasan anggaran, apalagi kondisi PAD Tebo sekarang. Pemkab Tebo harus jalankan, karena ketentuan tersebut berlaku bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap Provinsi kabupaten dan kota seindonesia “pungkas Nazar. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Masroni: Plesiran Kades ke Lombok Menghambur-hamburkan Dana Desa

Next Post

Kapolda Jambi Bawa Obor Asian Games

Related Posts

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

30 Januari 2026
Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek 

Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek 

25 Januari 2026
Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

5 Januari 2026
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In