• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Batanghari Jelaskan Kembali Perkara ‘Inses’

Kejari Batanghari Jelaskan Kembali Perkara ‘Inses’

1 Agustus 2018
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melalui konferensi pers nya kembali menjelaskan duduk perkara terkait kasus ‘inses’ atau hubungan seksual sedarah yang terjadi di daerah itu yang sudah divonis dan jadi perhatian nasional dan internasional.

“Hari ini kita meluruskan pemberitaan yang dimuat beberapa media yang menyatakan WA yang berusia 15 tahun merupakan korban pemerkosaan yang dijatuhi hukuman penjara dan menjadi perbincangan nasional serta internasional,” kata Kasi Intel Kejari Batanghari Eko Joko Purwanto, Rabu (01/08).

Berita Lainnya

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Eko Joko Purwanto menjelaskan, terdapat dua sudut pandang dalam penyelesaian kasus ‘inses’ yang terjadi di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi pada akhir Mei 2018.

Terhadap WA yang merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya AR yang berusia 18 tahun, di kenakan tuntutan terkait perbuatan aborsi atas pemerkosaan yang dilakukan oleh WA.

“Sementara kakak kandungnya AR di kenakan tuntutan terkait pemerkosaan yang dilakukannya terhadap WA,” kata Eko Joko.

Berdasarkan hasil otopsi, saat dilakukan aborsi bayi tersebut berusia kurang lebih enam bulan, dimana artinya dalam proses aborsi yang dilakukan oleh WA, dia telah menghilangkan nyawa bayi tersebut.

“Berdasarkan perbuatan aborsi yang dilakukan oleh WA, yang bersangkutan melanggar pasal 77 A ayat 1 junto pasal 45A UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana,” kata Eko Joko Purwanto.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan, WA dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan hukuman kepada WA enam bulan kurungan penjara.

Sementara itu untuk kakak kandungnya AR di kenakan pasal pemerkosaan dengan tuntutan kurungan oleh JPU selama tujuh tahun penjara dan pengadilan negeri menjatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun.

“AR tidak dikenakan pasal aborsi karena menurut keterangannya AR tidak mengetahui tindakan aborsi yang dilakukan oleh WA, dan menurut pengakuan WA dirinya melakukan aborsi seorang diri,” jelas Eko Joko Purwanto.

Sementara itu, keterlibatan AD ibu kandung AR dan WA dalam kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian. Dimana duga AD ibu kandung AR dan WA tersebut terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan oleh WA.

Sedangkan ditempat terpisah, Pengadilan Tinggi Jambi juga memanggil majelis hakim dan ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk menjelaskan duduk perkara yang mereka putuskan dan kini menjadi perhatian internasional.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Hasoloan Sianturi, membenarkan adanya pemanggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian.

“Pemanggilan itu dilakukan untuk klarifikasi adanya berita viral di media sosial. Kita sudah mendapatkan penjelasan dari majelis hakim yang menangani perkara itu,” katanya.

Hasoloan, menegaskan telah memberikan penjelasan apa yang mereka lakukan mulai dari persidangan hingga putusan. Namun saat disinggung terkait putusan tersebut, pihak PT tidak ingin mengomentari menurutnya masyarakat yang menilainya nanti.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Fernan P Nababan juga mengatakan jika putusan tersebut saat ini tengah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi dan korban saat ini ditangguhkan penahanannya.

“Penahanan untuk AS ditangguhkan dan adiknya WA juga sudah ditangguhkan oleh majelis hakim tinggi terhitung 31 Juli 2018,” kata Fernan P Nababan.

Semua alat bukti persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim PT Jambi untuk memutuskan banding kasus tersebut. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Plt Gubernur : Dana Desa Gerakan Perekonomian

Next Post

Trauma, Sejumlah Warga Pentagen Masih Ngungsi

Related Posts

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
Pengamat Minta Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Tak Patuh dan Taat Terhadap Putusan Ketua DPRD Kerinci

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

22 April 2025
Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

20 April 2025
Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

15 April 2025
Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

11 April 2025
BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

5 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In