• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tak Puas Putusan Hakim PN Tebo, Hj. Aziati Bakal Gugat Ke PT Jambi

Tak Puas Putusan Hakim PN Tebo, Hj. Aziati Bakal Gugat Ke PT Jambi

2 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP –  Sidang pembacaan putusan vonis kasus tindak pidana umum pengerusakan pondok semi permanen milik Hj. Aziati dengan nomor perkara 61/Pid.8/2018/PN Mrt yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo masing-masing terdakwa di jatuhi hukuman pidana 1 bulan oleh majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut Hj. Aziati kepada Aksi post usia menghadiri sidang pembacaan putusan mengaku kecewa dan tidak puas terhadap putusan majelis hakim PN Muara Tebo yang memvonis para terdakwa dengan hukuman pidana 1 bulan.

Berita Lainnya

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

Hj. Aziati menegaskan pasca pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim PN MuaraTebo, Ia akan mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yakni ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

“Saya minta hukuman yang seadil-adilnya kepada penegak hukum, hukuman 1 bulan penjara terhadap para terdakwa di anggap tidak membuat efek jera atas perbuatan yang telah di lakukan mereka kepada saya,” keluh Hj. Aziati, Kamis (02/08) kemarin.

Dirinya meminta hukuman yang seadil-adilnya agar para terdakwa Muamar Abdal. MH bin Hamdan, Abdul Muthalib bin Abdulah, Siti Aisyah Ahmad bin Ahmad, Siti Azakah Mardiah alias Jaka bin Ahmat Hamit, Hambali, S.Pdi bin Ponimin, Mawardi alias Didi bin Ponimin, dan Hamdani alias Bujang bin Ponimin jera dan kapok atas perbuatannya,” tegas Hj. Aziati.

Lanjut Hj. Aziati, bahwa pengerusakan yang telah di lakukan oleh para terdakwa terhadap hak milik Hj. Aziati berupa satu rumah setengah bata berdindingkan papan atau semi permanen berukuran 6×4 beserta isinya diatas lahan tanah miliknya hancur dirusak oleh para terdakwa.

“Akibat perbuatan mereka saya menuntut ganti rugi kepada para terdakwa sebesar Rp.100 juta ” pungkasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Safrial “Bisik” Bantuan Untuk Tanjabbar Ke Jokowi

Next Post

Pemkab Kerinci Belum Hitung Total Kerugian Kerusuhan

Related Posts

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In