• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tak Puas Putusan Hakim PN Tebo, Hj. Aziati Bakal Gugat Ke PT Jambi

Tak Puas Putusan Hakim PN Tebo, Hj. Aziati Bakal Gugat Ke PT Jambi

2 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP –  Sidang pembacaan putusan vonis kasus tindak pidana umum pengerusakan pondok semi permanen milik Hj. Aziati dengan nomor perkara 61/Pid.8/2018/PN Mrt yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo masing-masing terdakwa di jatuhi hukuman pidana 1 bulan oleh majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut Hj. Aziati kepada Aksi post usia menghadiri sidang pembacaan putusan mengaku kecewa dan tidak puas terhadap putusan majelis hakim PN Muara Tebo yang memvonis para terdakwa dengan hukuman pidana 1 bulan.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Hj. Aziati menegaskan pasca pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim PN MuaraTebo, Ia akan mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yakni ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

“Saya minta hukuman yang seadil-adilnya kepada penegak hukum, hukuman 1 bulan penjara terhadap para terdakwa di anggap tidak membuat efek jera atas perbuatan yang telah di lakukan mereka kepada saya,” keluh Hj. Aziati, Kamis (02/08) kemarin.

Dirinya meminta hukuman yang seadil-adilnya agar para terdakwa Muamar Abdal. MH bin Hamdan, Abdul Muthalib bin Abdulah, Siti Aisyah Ahmad bin Ahmad, Siti Azakah Mardiah alias Jaka bin Ahmat Hamit, Hambali, S.Pdi bin Ponimin, Mawardi alias Didi bin Ponimin, dan Hamdani alias Bujang bin Ponimin jera dan kapok atas perbuatannya,” tegas Hj. Aziati.

Lanjut Hj. Aziati, bahwa pengerusakan yang telah di lakukan oleh para terdakwa terhadap hak milik Hj. Aziati berupa satu rumah setengah bata berdindingkan papan atau semi permanen berukuran 6×4 beserta isinya diatas lahan tanah miliknya hancur dirusak oleh para terdakwa.

“Akibat perbuatan mereka saya menuntut ganti rugi kepada para terdakwa sebesar Rp.100 juta ” pungkasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Safrial “Bisik” Bantuan Untuk Tanjabbar Ke Jokowi

Next Post

Pemkab Kerinci Belum Hitung Total Kerugian Kerusuhan

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In