• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Buron Kejari Lubuk Lingkau Ditangkap di Jambi

Buron Kejari Lubuk Lingkau Ditangkap di Jambi

2 Agustus 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi Kejaksaan negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil ditangkap di Kota Jambi setelah beberapa bulan jadi pelarian dalam kasus korupsi pengadaan barang senilai miliaran rupiah.

Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau, M Naimilullah didampingi Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedi Susanto di Jambi Kamis, mengatakan tersangka sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang sejak Januari 2018 dan baru berhasil ditangkap oleh tim gabungan di salaH satu perumahan di Kota Jambi pada Rabu malam (1/8) tanpa perlawanan.

Berita Lainnya

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Tim gabungan menangkap, tersangka Briyo Al Khoir (28), DPO koruptor pengadaan peralatan pada Akademi Komunikasi Negeri (AKN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Utara) dengan nilai anggaran Rp 8,5 miliar.

“Beberapa kali minta keterangan dalam kasusnya yang bersangkutan tetap mangkir, akhirnya pada 13 Januari 2018, ditetapkan sebagai DPO,” kata Naimilullah.

Setelah diselidiki dan dicari keberadaannya, terakhir pihak kejaksaan mengetahui tersangka berada di Jambi dan pada Rabu malam yang bersangkutan kemudian ditangkap di rumah istri keduanya di kawasan perumahan Villa Kenali, Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

“Yang bersangkutan kita amankan malam ini sekitar pukul 19.30 WIB dengan tim gabungan,” kata Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau, M Naimilullah.

Dalam proyek itu, tersangka sebagai kontraktor yang mengerjakan pengadaan barang untuk AKN milik Pemda Musi Rawas Utara (Muratara).

Atas perbuatannya tersangka Briyo dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 29 tahun 2001. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Hari Ini Kirab Obor Keliling Jambi

Next Post

74.521 Anak Sasaran Imunisasi MR

Related Posts

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In