• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Upaya Pengungkapan Dugaan Pelanggaran Hanya Penyidikan

Upaya Pengungkapan Dugaan Pelanggaran Hanya Penyidikan

6 Agustus 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia hanyalah penyidikan.

“Satu-satunya cara secara hukum, yakni penyidikan, tidak ada jalan lain,” ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, (06/08).

Berita Lainnya

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Amiruddin menuturkan satu-satunya upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu adalah penyidikan, yang dimaksud adalah oleh Kejaksaan Agung, karena lembaga yang lain bukanlah lembaga hukum yang dimaksud dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.

Kecuali terdapat undang-undang lain yang akan dibuat untuk mengatur upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu, penyidikan ditegaskannya hanyalah satu-satunya cara.

Komnas HAM disebutnya telah memberikan rekomendasi tentang upaya pengungkapan tersebut kepada Kejaksaan Agung sejak puluhan lalu, tetapi tak kunjung dilakukan penyidikan.

Ia mengakui tidak terdapat jangka waktu antara rekomendasi Komnas HAM serta penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

“Saya tidak mau menilai Jaksa Agung. Kami hanya menjalankan undang-undang. Undang-undangnya begitu, bukan yang lain,” tutur Amiruddin.

Sebelumnya, pemerintah akan membentuk tim gabungan terpadu sebagai upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang terdiri dari berbagai lembaga terkait.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan tim gabungan terpadu terdiri atas Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Polri dan Kemenkumam itu, kata Wiranto, akan membedah satu persatu pelanggaran HAM masa lalu.

Namun, Komnas HAM menyangkal mengiyakan bergabung dalam tim gabungan tersebut karena berpandangan tidak sesuai dengan undang-undang. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

KPU: RSPAD Siap Laksanakan Tes Kesehatan

Next Post

Kementan Gelar Acara Peduli Bencana Gempa NTB

Related Posts

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

27 Agustus 2025
Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

20 Agustus 2025
Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

1 Agustus 2025
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In