• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Upaya Pengungkapan Dugaan Pelanggaran Hanya Penyidikan

Upaya Pengungkapan Dugaan Pelanggaran Hanya Penyidikan

6 Agustus 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia hanyalah penyidikan.

“Satu-satunya cara secara hukum, yakni penyidikan, tidak ada jalan lain,” ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, (06/08).

Berita Lainnya

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan

Amiruddin menuturkan satu-satunya upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu adalah penyidikan, yang dimaksud adalah oleh Kejaksaan Agung, karena lembaga yang lain bukanlah lembaga hukum yang dimaksud dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.

Kecuali terdapat undang-undang lain yang akan dibuat untuk mengatur upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu, penyidikan ditegaskannya hanyalah satu-satunya cara.

Komnas HAM disebutnya telah memberikan rekomendasi tentang upaya pengungkapan tersebut kepada Kejaksaan Agung sejak puluhan lalu, tetapi tak kunjung dilakukan penyidikan.

Ia mengakui tidak terdapat jangka waktu antara rekomendasi Komnas HAM serta penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

“Saya tidak mau menilai Jaksa Agung. Kami hanya menjalankan undang-undang. Undang-undangnya begitu, bukan yang lain,” tutur Amiruddin.

Sebelumnya, pemerintah akan membentuk tim gabungan terpadu sebagai upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang terdiri dari berbagai lembaga terkait.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan tim gabungan terpadu terdiri atas Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Polri dan Kemenkumam itu, kata Wiranto, akan membedah satu persatu pelanggaran HAM masa lalu.

Namun, Komnas HAM menyangkal mengiyakan bergabung dalam tim gabungan tersebut karena berpandangan tidak sesuai dengan undang-undang. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

KPU: RSPAD Siap Laksanakan Tes Kesehatan

Next Post

Kementan Gelar Acara Peduli Bencana Gempa NTB

Related Posts

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

3 Desember 2025
Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan

Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan

30 November 2025
Banten Tuan Rumah HPN 2026, Gubernur Andra Soni: Kolaborasi Pers Kunci Akselerasi Pembangunan

Banten Tuan Rumah HPN 2026, Gubernur Andra Soni: Kolaborasi Pers Kunci Akselerasi Pembangunan

30 November 2025
Dari Medan, Tanah Deli Untuk Nusantara dan Dunia, Zikir Akbar Nasional Siap Menggema

Dari Medan, Tanah Deli Untuk Nusantara dan Dunia, Zikir Akbar Nasional Siap Menggema

18 November 2025
GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

26 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In