• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Upaya Pengungkapan Dugaan Pelanggaran Hanya Penyidikan

Upaya Pengungkapan Dugaan Pelanggaran Hanya Penyidikan

6 Agustus 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia hanyalah penyidikan.

“Satu-satunya cara secara hukum, yakni penyidikan, tidak ada jalan lain,” ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, (06/08).

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Amiruddin menuturkan satu-satunya upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu adalah penyidikan, yang dimaksud adalah oleh Kejaksaan Agung, karena lembaga yang lain bukanlah lembaga hukum yang dimaksud dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.

Kecuali terdapat undang-undang lain yang akan dibuat untuk mengatur upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu, penyidikan ditegaskannya hanyalah satu-satunya cara.

Komnas HAM disebutnya telah memberikan rekomendasi tentang upaya pengungkapan tersebut kepada Kejaksaan Agung sejak puluhan lalu, tetapi tak kunjung dilakukan penyidikan.

Ia mengakui tidak terdapat jangka waktu antara rekomendasi Komnas HAM serta penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

“Saya tidak mau menilai Jaksa Agung. Kami hanya menjalankan undang-undang. Undang-undangnya begitu, bukan yang lain,” tutur Amiruddin.

Sebelumnya, pemerintah akan membentuk tim gabungan terpadu sebagai upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang terdiri dari berbagai lembaga terkait.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan tim gabungan terpadu terdiri atas Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Polri dan Kemenkumam itu, kata Wiranto, akan membedah satu persatu pelanggaran HAM masa lalu.

Namun, Komnas HAM menyangkal mengiyakan bergabung dalam tim gabungan tersebut karena berpandangan tidak sesuai dengan undang-undang. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

KPU: RSPAD Siap Laksanakan Tes Kesehatan

Next Post

Kementan Gelar Acara Peduli Bencana Gempa NTB

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In