• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPR Minta Bupati Tidak Menunda Proses Penonaktifan Oknum Kades Tambun Arang

DPR Minta Bupati Tidak Menunda Proses Penonaktifan Oknum Kades Tambun Arang

7 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Sejumlah instansi terkait penuhi undangan pemanggilan Komisi I DPRD Tebo dalam agenda membahas surat ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambun Arang kecamatan Sumay tentang Penonaktifan Kepala desa (Kades) Tambun Arang kecamatan Sumay.

Instansi yang hadir di Komisi I DPR Tebo tersebut adalah Camat Sumay di wakili oleh stafnya, Kepala Inspektorat Tebo Drs. Teguh Arhadi dan sekretarisnya, Asisten I Setda Tebo Amsiridin, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Sumay Sanusi, sedangkan Kadis PMD Suyadi tidak hadir penuhi undangan DPR dalam pembahasan persoalan di desa Tambun Arang, Selasa (07/08) kemarin.

Berita Lainnya

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Disisi lain Dewan kecewa dengan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo selaku leading sektor yang membidangi seluruh desa di kabupaten Tebo tidak hadir dalam undangan dewan di komisi I dengan masyarakat desa Tambun Arang.

Pertemuan di pimpin oleh ketua komisi I DPR Tebo Asriyati di dampingi seluruh anggota komisi I tersebut pada intinya adalah, dewan akan membantu masyarakat untuk mempercepat dan mengawasi proses surat BPD tentang usulan penonaktifan Kades Tambun Arang Mardiana.

Sesuai prosedur, jika pembahasan ini sudah jelas, “DPRD Tebo akan memberi rekomendasi usulan tersebut kepada Bupati Tebo, pasalnya kewenangan untuk memberhentikan atau menonaktifkan seorang Kades adalah Bupati “tegas Ir.Mahyudin,MM anggota komisi I kepada masyarakat Tambun Arang dalam pertemuan.

“Mahyudin mengatakan bahwa KUA Sumay sudah menguraikan pernikahan Kades Tambun Arang tidak sah didasari tidak di hadiri oleh wali nikah yang sah atau orang tua kandung Mardiana, tapi orang tua kandungnya mewakilkan kepada bapak tiri agar Mardiana di nikahkan dengan Suherman Kades Muaro Sekalo. Namun pesan ini wali nikah ini di sampaikan melalui SMS Handpone bukan secara tertulis, kemudian izin nikah dari isteri tua Kades Muaro Sekalo bukan melalui izin poligami dari Pengadilan Agama tapi hanya secarik kertas diatas materai.

Komisi I DPR menilai penjelasan yang di uraikan oleh kepala KUA Sumay Sanusi, sudah merupakan dugaan adanya bukti kuat Kades melanggar Undang-Undang. Maka dewan minta kepada Bupati untuk tidak menunda proses penonaktifan Kades Tambun Arang. Kedua oknum Kades ini di duga melanggar Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Pemda Tebo (Bupati,red) jangan tutup mata terkait persoalan yang terjadi di Tambun Arang “tegas Mahyudin.

Dalam ruangan komisi I warga sempat bersitegang saat pembahasan, mereka meminta kepada Pemda Tebo dan DPR tidak menunda-nunda lagi surat yang telah di tandatangani oleh ketua BPD Tambun Arang sejak 3 bulan yang lalu tentang usulan penonaktifan Kades Mardiana, selama ini warga sudah lelah menghadapi orogansi oknum Kades Tambun Arang. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Lahan Kebun Sawit di Muntialo Terbakar

Next Post

Pemkab Akan Meriahkan HUT RI dan Kabupaten di Bulan Agustus

Related Posts

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

18 Oktober 2024
MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

24 September 2024
Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

20 September 2024
Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

18 September 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In