• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BKIPM Lepasliarkan 92.480 Benih Lobster Di Sumbar

BKIPM Lepasliarkan 92.480 Benih Lobster Di Sumbar

8 Agustus 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Proses pelepasliaran puluhan ribu ekor benih lobster di kawasan konservasi Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh, telah berjalan lancar dan berhasil dan diharapkan benih lobster dapat berkembang di sana, kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni, di Jambi Rabu, (08/08).

Pelepasliaran dilakukan oleh petugas gabungan dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, anggota Polair Polda Jambi, BKIPM Padang, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, serta Satwas SDKP Padang.

Berita Lainnya

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Puluhan ribu benih lobster tersebut diangkut dari Jambi menuju Padang, Sumatera Barat menggunakan dua unit mobil, dengan pengawalan petugas Ditpolair Polda Jambi dan BKIPM Jambi.

Dari Padang kemudian diangkut ke tengah laut menggunakan kapal pengawas milik BPSPL Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata Sukarni.

Namun tidak seluruh benih lobster yang dilepasliarkan. Ada sebagian kecil yang disisakan untuk barang bukti dipersidangan nanti. Dimana barang bukti yang disisakan untuk persidangan sebanyak 50 ekor jenis mutiara dan 50 ekor jenis pasir dan selebihnya dilepasliarkan semua ke alam.

Kasus itu terungkap pada Minggu lalu (5/8) dimana anggota Ditpolair Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih loster tersebut ke Singapura. Dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni Aprizal (19) dan Rapix (33), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Saat ini, kedua tersangka masih diproses oleh pihak kepolisian. Keduanya dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 jo pasal 55 dan 56 KUHP. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Gelang JCH Jambi Dilengkapi Tekhnologi QR

Next Post

Sepi Peminat, Pendaftaran Lelang Jabatan Diperpanjang Hingga 16 Agustus

Related Posts

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

25 November 2025
HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

22 November 2025
Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

20 November 2025
Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

11 November 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In