• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Rp500 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Rp500 Juta

8 Agustus 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dua orang pelaku perampokan uang senilai Rp500 juta yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Jambi Selatan pada beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap di salah satu daerah di Provinsi Sumatera Selatan beberapa hari lalu dengan barang bukti sisa uang Rp39 juta.

Dikrektur Reserse Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan, di Jambi Rabu, mengatakan kedua pelaku perampokan yang berhasil dibekuk polisi itu adalah Said dan Andika, sedangkan dua orang lainnya Anton dan Koin masih buronan.

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Dua dari empat orang pelaku atau tersangka perampokan uang sebesar Rp500 juta, yakni M Said dan Andika berhasil dibekuk tim Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dikediamannya pada salah satu kawasan di Palembang, Sumatera Selatan.

Kedua tersangka tersebut ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Jambi dibantu tim dari Sumatera Selatan (Sumsel) dan dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti uang sebanyak Rp39 juta sisa perampokan yang belum habis dibagikan.

“Mereka kita amankan tanpa perlawanan dan dari keduanya ditemukan barang bukti uang kontan sisa aksi kejahatannya yang belum dibagikan,” ungkap Anies Purnawan.

Dua orang lainnya saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran, keduanya yakni Anton dan Koin dan terus dibidik keberadaannya juga sudah diketahui, namun tinggal menunggu waktunya yang tepat untuk ditangkap, ucapnya.

Kasus perampokan tersebut terjadi di rumah makan Nasi Goreng Sriwijaya, yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Thehok, Jambi Selatan.

Di mana saat itu mobil korban terparkir di depan rumah makan tersebut, dan uang yang ada didalam mobil dirampok dengan modus memecahkan kaca mobil dan pelakunya berjumlah empat orang, di mana dua berhasil ditangkap. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Sepi Peminat, Pendaftaran Lelang Jabatan Diperpanjang Hingga 16 Agustus

Next Post

Kapolda Jambi Tutup Sumur Minyak Ilegal

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In