• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perkumpulan Hijau Temukan Kebakaran Gambut Di Tanjabar

Perkumpulan Hijau Temukan Kebakaran Gambut Di Tanjabar

9 Agustus 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Perkumpulan Hijau menemukan puluhan hektare lahan gambut yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Provinsi Jambi, terbakar dan belum bisa dipadamkan sampai saat ini.

Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, di Jambi, Kamis mengatakan, pantau timnya dilapangan khususnya untuk lahan gambut telah ditemukan kebakaran lahan di wilayah Lindung Gambut Area Moratorium Jambi, pada Rabu (08/08).

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Hasil temuan dilapangan bahwa telah terjadi kebakaran di atas lahan gambut di Desa Muntialo, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sejak 6 Agustus lalu pada beberapa lokasi kebakaran.

“Setelah menelaah koordinat tersebut dengan menggunakan data area prioritas restorasi Badan Restorasi Gambut (BRG) dan peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB) Revisi XII, Pantau Gambut menemukan bahwa kebakaran tersebut terjadi di dalam wilayah moratorium dan fungsi lindung gambut,” kata Feri Irawan.

Temuan dari pantauan lapangan kami menunjukkan bahwa upaya pengawasan titik rawan kebakaran dari pemerintah tidak dilakukan secara maksimal dan kebakaran yang terjadi ini karena kelalaian dan ketidaksigapan petugas.

Feri menambahkan bahwa di sekitar lokasi kebakaran tersebut sebenarnya terdapat sumber-sumber air yang bisa dimanfaatkan untuk upaya memadamkan api. Namun, peralatan yang ada hanya terdiri satu mesin pompa yang tidak memadai dan terletak cukup jauh sehingga memperlambat upaya pemadaman.

“Yang jelas, kami minta kepada Pemerintah Jambi untuk melaksanakan janji-janji dan komitmen perlindungan gambut dan pencegahan karhutla. TRGD yang dibentuk harus bekerja secara nyata karena selama ini tidak terlihat kinerjanya,” kata Feri lagi.

Pencabutan izin harus dilakukan bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan tentang perlindungan. Pemerintah provinsi Jambi merupakan salah satu aktor yang memiliki komitmen kuat terkait perlindungan gambut dan pencegahan karhutla. Komitmen ini telah menjadi obyek pantau kinerja restorasi gambut.

Secara spesifik, Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola pernah menyatakan akan merekomendasikan pencabutan izin terhadap perusahaan yang lalai melakukan penanganan kebakaran. Meskipun saat ini kepemimpinan Jambi dipegang pelaksana tugas karena Gubernur Zumi Zola tersangkut kasus dugaan korupsi, kami tidak melihat alasan pengabaian, kata Feri.

Komitmen pencabutan izin tersebut, pasalnya Jambi telah memiliki Peraturan Daerah No 2 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.

Selain itu, pantau gambut juga meminta KLHK dan BRG untuk memperbaiki upaya-upaya restorasi di Jambi, termasuk kegiatan-kegiatan pembasahan yang seharusnya bisa lebih mempertimbangkan lokasi dan jarak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan karhutla.

Feri menjelaskan, upaya upaya restorasi ini juga selayaknya secara aktif melibatkan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok sehingga mereka tidak hanya diposisikan sebagai korban dan untuk itu secara independen, perkumpulan hijau pantau gambut mendorong partisipasi dan mengakomodasi kontribusi publik untuk memantau upaya perlindungan dan restorasi gambut serta melaporkan perkembangan pencegahan dan penanganan karhutla melalui situsnya www.pantaugambut.id. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Hut Tanjab Barat ke 52 mendapat kritikan dan Dukungan

Next Post

211 JCH Tebo Kloter 23 Diberangkatkan Ketanah Suci

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In