• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Investasi Pertamina

Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Investasi Pertamina

9 Agustus 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan Bayu Kristanto, tersangka korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2012.

Bayu adalah mantan Manager Merger dan Investasi (M&A) pada Direktorat Hulu PT Pertamina bersama tiga tersangka lainnya yakni Karen Agustiawan, Ferederik ST Siahaan dan Genades Panjaitan.

Berita Lainnya

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Mereka diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp568,07 miliar.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini, semua proses penyidikan terus berjalan,” kata Jampidsus Adi Toegarisman melalui siaran persnya kepada Antara, Kamis.

Bayu dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga dikenakan Pasal 3 UU No31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas perbuatannya, Bayu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Adi Toegarisman mengatakan untuk memudahkan proses penyidikan, Bayu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan agar ia tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi orang lain atau saksi.

Dari penyidikan, diketahui Bayu mengajukan usulan akuisisi Blok BMG Australia tidak berdasarkan hasil ‘due diligence’.

Dia juga mengabaikan hasil keputusan Tim Pengembangan dan Pengelolaan Portofolio Usaha Hulu (TP3UH) yakni hasil keputusan akhir menunda hasil ‘due diligence’ dan ‘upside potential’ tidak dimasukkan dalam evaluasi.

Pada 2009 Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi sepuluh persen saham ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project ditandatangani 27 Mei 2009 dengan nilai transaksi mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya yang timbul (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta, dengan harapan dapat memproduksi minyak hingga 812 barrel per hari.

Namun kenyataannya jauh panggang dari api, Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional. ant

ShareTweetSend
Previous Post

30 Pelajar Jambi Bersaing Masuk Program SMN

Next Post

MK Tidak Terima 31 Perkara Sengketa Pilkada

Related Posts

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In