• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tidak Terima 31 Perkara Sengketa Pilkada

MK Tidak Terima 31 Perkara Sengketa Pilkada

9 Agustus 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan “dismissal” tahap pertama menyatakan tidak dapat menerima 31 perkara permohonan sengketa pilkada serentak tahun ini yang dibacakan dalam sidang pleno putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ini disebutkan bahwa dengan diputusnya 31 perkara sengketa hasil pilkada serentak, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan pokok permohonan.

Berita Lainnya

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

“Soal apa yang membuat perkara itu tidak dilanjutkan, itu tergantung pada masing-masing perkara,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono.

Dari 31 perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima MK, sebanyak 12 perkara disebabkan karena tidak memenuhi Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 1 Angka 29, Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (4) PMK 5/2017 terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang paling lambat 3 hari kerja sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

Sebanyak 16 perkara dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 PMK 5 Tahun 2017 yang memuat syarat ambang batas selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait.

Tiga perkara sengketa Pilkada lainnya dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai Mahkamah karena objek permohonan bukan mengenai perselisihan hasil perhitungan perolehan suara dalam pilkada pada tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat (4) UU No. 10/2016 serta Pasal 4 PMK 5/2017.

Dari putusan “dismissal” tahap pertama pada hari Kamis (9/8), Mahkamah juga mengucapkan ketetapan berupa penarikan kembali perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang diajukan oleh pasangan Jonas Cornelius Lun/Adolfina Elizabeth Koamesakh.

MK juga menyatakan gugur dua perkara sengketa Pilbup Sinjai dengan pemohon pasangan Sabirin Yahya/Mahyanto Massarappi, serta Pilbup Padang Lawas dengan pemohon pasangan calon H. Tondi Roni Tua/H. Syarifuddin H.S.B. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Investasi Pertamina

Next Post

Aman Luncurkan Aplikasi Medsos Masyarakat Adat

Related Posts

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

27 Agustus 2025
Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

20 Agustus 2025
Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

1 Agustus 2025
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In