• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tipikor Polres Tebo Tahan Kades Aburan Batang Tebo TZ

Tipikor Polres Tebo Tahan Kades Aburan Batang Tebo TZ

16 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Kepala desa (Kades) Aburan Batang Tebo (ABT) kecamatan Tebo Tengah di tahan oleh Satuan tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Tebo pada Selasa (14/8) lalu terkait dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015.

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Hendara Wijaya.M,S.Ik saat di wawancara oleh awak media Kamis (16/8/2018) usai menghadiri sidang paripurna HUT kemerdekaan RI ke 73 di DPR menjelaskan bahwa penahanan Kades ABT adalah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan ADD tahun 2015.

Berita Lainnya

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Tindakan prefentif penanganan sudah sampai ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) “namun kerugian keuangan negara tidak dikembalikan dan terpaksa kita lakukan tindakan refrensif untuk sementara Kades inisial Tz sudah kita lakukan penahanan “tegas Kasat.

Penahanan Kades ABT Tz sebelumnya telah dilakukan gelar perkara oleh Tipikor Polres Tebo pada Selasa (14/8) lalu “ucap Kasat Hendra Wijaya.

Dugaan penyimpangan ADD tahun 2015 diantaranya adalah terkait pengadaan pakai dinas, pakaian batik, pengadaan tanah, dan anggaran kegiatan Mtq pada tingkat kecamatan, semua item tersebut di duga di rekayasa dalam pelaksanaan tidak sampai kesasaran dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.160 juta “tegas Kasat.

Selain Kades, keterlibatan dalam dugaan kasus penyimpangan ADD tahun 2015 “ungkap Kasat adalah Sekdesnya namun dia sudah meninggal dunia (alm.Zl,red).

ADD tahun anggaran 2015 ini sudah di lakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jambi. Untuk tahap I sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo “pungkas AKP Hendra Wijaya.

Atas perbuatannya Kades ABT dikenakan pasal 41 dan pasal 42 ayat 5 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi “ucap AKP Hendra Wijaya.M

Kasat Reskrim Polres Tebo menegaskan kepada Kades kades yang lainnya jangan sampai dalam pengelolaan keuangan pemerintah melakukan penyimpangan anggaran, karena sekecil apapun harus mereka pertanggung jawabkan dimata hukum dan kita akan terus kawal dalam pelaksanaannya “tegasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori Hadiri Rapat Paripurna HUT Ke-73 RI

Next Post

Camat Rantau Rasau Pimpin Upacara Bendera di HUT RI Ke-73

Related Posts

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

16 September 2025
UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In