• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades Belum Juga Dipecat, Warga Dua Desa Ancam Demo

Kades Belum Juga Dipecat, Warga Dua Desa Ancam Demo

20 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Warga dua desa yakni Tambun Arang dan Muaro Sekalo kecamatan Sumay ancam bakal turunkan massa untuk melakukan aksi demo jika persoalan yang telah menempuh jalan panjang dan melelahkan tersebut hingga dewan mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan kedua Kepala desa (Kades) tidak di indahkan oleh Pemerintah.

Liyas mewakili warga desa Tambun Arang dan desa Muaro Sekalo kepada Aksi Post usai mendatangi kantor Pengadilan Agama Tebo dan menemui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa (Sekda) Tebo menegaskan bahwa selama ini mereka kesal dengan persoalan yang nyata-nyata di sampaikan oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sumay di hadapan dewan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kalau pernikahan Kades Mardiana Tambun Arang dan Kades Suherman Muaro Sekalo di nyatakan tidak sah karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Berita Lainnya

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Liyas mengatakan, atas dasar pernyataan KUA makanya Komisi I DPRD Tebo berani mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan kedua Kades. “Namun miris justru Pemerintah daerah (Pemda) Tebo malah tidak bisa dan berani mengambil tindakan tegas. Kami sebagai warga Tambun Arang dan Muaro Sekalo dalam waktu dekat bakal menurunkan massa untuk melakukan aksi demo besar-besaran ke komplek perkantoran Bupati Tenbo,” sebut Liyas meyakini.

Pada intinya Kami dua desa menolak di pimpin sama Kades yang doyan kawin, kami selaku masyarakat berhak menolak dan menurunkan Kades dari jabatannya, apalagi sudah ada pernyataan dari pihak Pengadilan Agama Tebo yang intinya sama dengan pernyataan KUA Sumay kalau pernikahan keduanya tidak sah melanggar undang-undang. Buat apalagi Pemda Tebo menunda-nunda pemecatan Kades,” tegas Liyas. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Bahan Pokok Melonjak Jelang Idul Adha

Next Post

Cegah Aksi Korupsi, Kominfo Gelar Rapat Koordinasi LPSE

Related Posts

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

18 Oktober 2024
MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

24 September 2024
Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

20 September 2024
Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

18 September 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In