• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengadilan Agama, Pernikahan Mardiana Tak Penuhi Syarat dan Rukun Nikah

Pengadilan Agama, Pernikahan Mardiana Tak Penuhi Syarat dan Rukun Nikah

20 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pengadilan Agama (PA) Tebo telah mengatakan bahwa status pernikahan antara Kepala desa Tambun Arang Mardiana dan Kades Muaro Sekalo Suherman menurut syarat dan rukun nikah tidaklah sah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PA Tebo Drs. Asli Nasution,ME,SY melalui Humas Ansory Amin, SH.i,M.Hi kepada Aksi Post di kantornya menjelaskan bahwa ada sejumlah masyarakat desa Tambun Arang dan desa Muaro Sekalo datang ke kantor PA Tebo menanyakan status pernikahan kedua Kades, Senin (20/08).

Berita Lainnya

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Dalam penuturannya, Ansory Amin menjelaskan, bahwa masyarakat desa Tambun Arang tersebut mengatakan bahwa pernikahan Mardiana tersebut menggunakan wali nasab tapi bukan orang tua kandung atau keluarga dari bapaknya, melainkan yang jadi wali adalah bapak tirinya.

“Jika demikian yang terjadi terlepas dari mereka seorang pejabat Kades atau bukan, Pernikahan keduanya adalah tidak sah,” tegasnya, Ansory Amin.

Pernikahan bisa dianggap sah jika telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Diantaranya adalah pertama persetujuan wali nikah, kesepakatan kedua mempelai atau ijab kabul kemudian ketiga dua orang saksi dan terakhir keempat adalah mas kawin atau mahar “urai humas PA Tebo

“Apalagi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sudah menyampaikan bahwa pernikahan keduanya yakni Mardiana dan Suherman di nyatakan tidak sah, bukan hanya melanggar undang undang perkawinan saja tapi berpedoman kepada syarat dan rukun nikah, begitu pun dengan pernyataan kami PA Tebo sama dengan KUA,” ujar Ansory Amin.

Atas penjelasan tersebut, sambung Ansory Amin, masyarakat desa Tambun Arang meminta surat pernyataan dari PA Tebo secara tertulis. “Kami akan buatkan namun harus ada surat pernyataan tertulis dari masyarakat maupun perangkat desa atau BPD desa tersebut dan pernyataan dari KUA setempat, kita tunggu hari ini juga,” Apungkasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Cegah Aksi Korupsi, Kominfo Gelar Rapat Koordinasi LPSE

Next Post

Inflasi Pedesaan Di Jambi 0,91 Persen

Related Posts

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

25 September 2025
UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In