• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengadilan Agama, Pernikahan Mardiana Tak Penuhi Syarat dan Rukun Nikah

Pengadilan Agama, Pernikahan Mardiana Tak Penuhi Syarat dan Rukun Nikah

20 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pengadilan Agama (PA) Tebo telah mengatakan bahwa status pernikahan antara Kepala desa Tambun Arang Mardiana dan Kades Muaro Sekalo Suherman menurut syarat dan rukun nikah tidaklah sah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PA Tebo Drs. Asli Nasution,ME,SY melalui Humas Ansory Amin, SH.i,M.Hi kepada Aksi Post di kantornya menjelaskan bahwa ada sejumlah masyarakat desa Tambun Arang dan desa Muaro Sekalo datang ke kantor PA Tebo menanyakan status pernikahan kedua Kades, Senin (20/08).

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Dalam penuturannya, Ansory Amin menjelaskan, bahwa masyarakat desa Tambun Arang tersebut mengatakan bahwa pernikahan Mardiana tersebut menggunakan wali nasab tapi bukan orang tua kandung atau keluarga dari bapaknya, melainkan yang jadi wali adalah bapak tirinya.

“Jika demikian yang terjadi terlepas dari mereka seorang pejabat Kades atau bukan, Pernikahan keduanya adalah tidak sah,” tegasnya, Ansory Amin.

Pernikahan bisa dianggap sah jika telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Diantaranya adalah pertama persetujuan wali nikah, kesepakatan kedua mempelai atau ijab kabul kemudian ketiga dua orang saksi dan terakhir keempat adalah mas kawin atau mahar “urai humas PA Tebo

“Apalagi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sudah menyampaikan bahwa pernikahan keduanya yakni Mardiana dan Suherman di nyatakan tidak sah, bukan hanya melanggar undang undang perkawinan saja tapi berpedoman kepada syarat dan rukun nikah, begitu pun dengan pernyataan kami PA Tebo sama dengan KUA,” ujar Ansory Amin.

Atas penjelasan tersebut, sambung Ansory Amin, masyarakat desa Tambun Arang meminta surat pernyataan dari PA Tebo secara tertulis. “Kami akan buatkan namun harus ada surat pernyataan tertulis dari masyarakat maupun perangkat desa atau BPD desa tersebut dan pernyataan dari KUA setempat, kita tunggu hari ini juga,” Apungkasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Cegah Aksi Korupsi, Kominfo Gelar Rapat Koordinasi LPSE

Next Post

Inflasi Pedesaan Di Jambi 0,91 Persen

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In