• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengusaha Ekspedisi Banding Hukuman Kasus Penyelundupan

Pengusaha Ekspedisi Banding Hukuman Kasus Penyelundupan

22 Agustus 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang pengusaha ekspedisi di Jambi, Okto Vianus melalui kuasa hukumnya Sahala SH akan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur memvonis kliennya satu bulan 15 hari atas kasus penyelundupan 612 dus barang elektronik yang diamankan Polres setempat beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Okto Vianus, Sahala, Selasa (21/08), mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan pengadilan, dan saat ini pihaknya juga merasa kliennya mendapatkan kriminalisasi dari proses penyidikan di kepolisian karena pemilik barang yang sebenarnya tidak ditangkap dan hanya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Terdakwa Okto yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim adalah seorang pengusaha ekspedisi yang melakukan pengangkutan dan pengiriman barang milik konsumen atas nama Chuandry (oleh kepolisian ditetapkan sebagai DPO/buronan).

Sahala menjelaskan bahwa dalam kasus ini, kliennya Okto Vianus bukanlah sebagai pemilik barang atau pelaku usaha pedagang barang elektronik tanpa izin atau penyelundupan, seperti yang didakwakan dalam pasal 480 KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, karena dalam persidangan kliennya sebagai ekspedisi yang mengangkut barang sesuai pesanan konsumen.

“Klien saya bukanlah pemilik barang seperti yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjung Jabung Timur, dan pemilik barang yang sebenarnya adalah Chuandry yang kini telah ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian,” katanya pula.

Dalam kasus ini terdakwa Okto diminta oleh pemilik barang Chuandry yang berdomilisi di Jakarta untuk menjemput dan mengangkut barang elektronik yang merupakan hasil lelang dari Batam, dan akan dibawa dengan tujuan ke Jakarta melalui Jambi, namun kemudian dalam perjalanan ditangkap polisi.

“Yang menjadi tanda tanya adalah kenapa pemilik barang Chuandry sampai saat ini tidak pernah tersentuh oleh hukum, dan proses penyidikan di kepolisian juga terdapat kejanggalan sehingga menimbulkan tanda tanya,” kata Sahala lagi.

Penetapan status tersangka oleh kepolisian dianggap sebagai kriminalisasi, sekaligus upaya oknum aparat penegak hukum untuk melindungi pemilik barang sebenarnya.

Menurutnya, semestinya dalam kasus ini Okto sebagai saksi untuk membantu proses di kepolisian dalam mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus perdagangan barang tidak berizin.

“Untuk proses hukum yang adil, maka kami minta kepada penegak hukum memeriksa kembali barang bukti yang ada di Rubasan Jambi diperiksa sebagai objek barang bukti siapa pemilik sebenarnya dalam kasus ini,” kata Sahala.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Marianus M Sitepu membantah telah melakukan kriminalisasi atas kasus tersangka Okto Vianus, dan pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur dengan standar dan kasus itu kemudian juga dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian diproses persidangan.

“Kepolisian tidak bisa memberikan komentar atas kasus itu, karena sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat, kenapa baru sekarang mereka memprotes kasus itu,” kata Marianus pula. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Tangkap Kurir Lima Kilogram Sabu

Next Post

Usai Sholat Ied Bersama, Pemkot Jambi Sembelih 104 Hewan Qurban

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In