• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengusaha Ekspedisi Banding Hukuman Kasus Penyelundupan

Pengusaha Ekspedisi Banding Hukuman Kasus Penyelundupan

22 Agustus 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang pengusaha ekspedisi di Jambi, Okto Vianus melalui kuasa hukumnya Sahala SH akan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur memvonis kliennya satu bulan 15 hari atas kasus penyelundupan 612 dus barang elektronik yang diamankan Polres setempat beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Okto Vianus, Sahala, Selasa (21/08), mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan pengadilan, dan saat ini pihaknya juga merasa kliennya mendapatkan kriminalisasi dari proses penyidikan di kepolisian karena pemilik barang yang sebenarnya tidak ditangkap dan hanya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Terdakwa Okto yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim adalah seorang pengusaha ekspedisi yang melakukan pengangkutan dan pengiriman barang milik konsumen atas nama Chuandry (oleh kepolisian ditetapkan sebagai DPO/buronan).

Sahala menjelaskan bahwa dalam kasus ini, kliennya Okto Vianus bukanlah sebagai pemilik barang atau pelaku usaha pedagang barang elektronik tanpa izin atau penyelundupan, seperti yang didakwakan dalam pasal 480 KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, karena dalam persidangan kliennya sebagai ekspedisi yang mengangkut barang sesuai pesanan konsumen.

“Klien saya bukanlah pemilik barang seperti yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjung Jabung Timur, dan pemilik barang yang sebenarnya adalah Chuandry yang kini telah ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian,” katanya pula.

Dalam kasus ini terdakwa Okto diminta oleh pemilik barang Chuandry yang berdomilisi di Jakarta untuk menjemput dan mengangkut barang elektronik yang merupakan hasil lelang dari Batam, dan akan dibawa dengan tujuan ke Jakarta melalui Jambi, namun kemudian dalam perjalanan ditangkap polisi.

“Yang menjadi tanda tanya adalah kenapa pemilik barang Chuandry sampai saat ini tidak pernah tersentuh oleh hukum, dan proses penyidikan di kepolisian juga terdapat kejanggalan sehingga menimbulkan tanda tanya,” kata Sahala lagi.

Penetapan status tersangka oleh kepolisian dianggap sebagai kriminalisasi, sekaligus upaya oknum aparat penegak hukum untuk melindungi pemilik barang sebenarnya.

Menurutnya, semestinya dalam kasus ini Okto sebagai saksi untuk membantu proses di kepolisian dalam mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus perdagangan barang tidak berizin.

“Untuk proses hukum yang adil, maka kami minta kepada penegak hukum memeriksa kembali barang bukti yang ada di Rubasan Jambi diperiksa sebagai objek barang bukti siapa pemilik sebenarnya dalam kasus ini,” kata Sahala.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Marianus M Sitepu membantah telah melakukan kriminalisasi atas kasus tersangka Okto Vianus, dan pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur dengan standar dan kasus itu kemudian juga dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian diproses persidangan.

“Kepolisian tidak bisa memberikan komentar atas kasus itu, karena sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat, kenapa baru sekarang mereka memprotes kasus itu,” kata Marianus pula. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Tangkap Kurir Lima Kilogram Sabu

Next Post

Usai Sholat Ied Bersama, Pemkot Jambi Sembelih 104 Hewan Qurban

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In