• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Plt.Sekda, Dua Kades Dinonaktifkan Dari Jabatan

Plt.Sekda, Dua Kades Dinonaktifkan Dari Jabatan

24 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Berdasarkan hasil rapat Tim Pemberi Penghargaan dan Sangsi Kades, yang di pimpin oleh Plt.Sekda Tebo, di hadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kepala Inspektorat, Kasat Pol PP, dan Komisi I DPR Tebo di putuskan, bahwa kedua orang Kades di antaranya Tambun Arang Mardiana dan Kades Muaro Sekalo Suherman kecamatan Sumay di non aktifkan sementara dari jabatannya.

Pelaksana tugas Sekretaris daerah (Plt.) Sekda Tebo Drs.H.Abu Bakar,M.Si Kamis (23/8) kemarin di kantornya kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa Kades Tambun Arang Mardiana dan Kades Muaro Sekalo Suherman di nonaktifkan sementara dari jabatannya.

Berita Lainnya

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Sangsi tersebut di putuskan oleh Pemda Tebo berdasarkan masukan kajian, fakta yang ada dan pertimbangan tim dalam rapat. Kedua Kades tersebut di putuskan dinonaktifkan sementara “ucap Plt. Sekda.

Namun demikian “lanjut Plt.Sekda Tebo, Pemda akan memanggil Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sumay dan meminta surat pernyataan dari kantor Pengadilan Agama (PA) Tebo secara tertulis. Kita ingin pernyataan dari PA dan KUA bahwa pernikahan Mardiana dengan Suherman tidak sah melanggar UU.No.1 tahun 1974 tentang perkawinan secara tertulis kepada Pemda Tebo, karena itu di perlukan untuk melengkapi data agar tidak salah langkah atas keputusan yang di ambil oleh tim, “jelasnya.

Selain fakta dugaan pelanggaran kedua Kades tersebut, tim Inspektorat juga telah melaporkan hasil auditnya bahwa selama desa Tambun Arang dipimpin oleh Kades Mardiana terdapat temuan kerugian keuangan negara yang di kelola desa sebesar Rp.140 juta “ucap Plt.Sekda meyakini.

Oleh karena itu hasil audit Inspektorat tersebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan desa Tambun Arang akan kita serahkan kepada Bupati Tebo sebagai bahan pertimbangan “tegasnya. Kita Pemda Tebo ingin pemerintahan di desa Tambun Arang dan Muaro Sekalo berjalan dengan normal, tidak adalagi persoalan yang terjadi disana.

Oleh karena Plt.Sekda di hadapan warga, meminta kepada warga masyarakat desa Tambun Arang dan Muaro Sekalo untuk bersabar karena surat rekomendasi penonaktifan sementara akan segera di tandatangani oleh Pak Bupati Tebo H.Sukandar,S.Kom,M.Si “ungkapnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Tunggu Rute "Tour De Singkarak"

Next Post

BPD dan Pemdes Bangun Karya Bahas Program Usulan Masyarakat

Related Posts

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

16 September 2025
UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In