• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Limpahkan Berkas Tujuh Pemuda Pelaku Pemerkosaan

Polresta Limpahkan Berkas Tujuh Pemuda Pelaku Pemerkosaan

26 Agustus 2018
in DAERAH

Jambi, AP  – Anggota PPA Satreskrim Polresta Jambi menyerahkan dan melimpahkan berkas tujuh orang pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia berusia 15 tahun berinisial ACK yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penyerahan berkas dan para tersangka itu dilakukan beberapa waktu lalu dari penyidik Polresta Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi untuk proses hukum selanjutnya, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha melalui Kanit PPA Satreskrim, Ipda Yoslinda, di Jambi Jumat.

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Ketujuh pelaku atau tersangka yang dilimpahkan dari polisi ke jaksa tersebut berinisial HRG (15), M (17), BKA (16), RD (15), MAA (16), MIS (17) dan MFK (17). Mereka dilimpahkan oleh Polresta Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Pelimpahan tahap dua tersangka dan barang buki itu dilakukan setelah JPU menyatakan berkas yang dilimpahkan sebelumnya lengkap dan ketujuh pelaku itu sekarang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus anak di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Atas perbuatannya ketujuh pelaku atau tersangka disangkakan dengan pasal 76 Jo 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan  Undang-undang Nomor  23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Yoslinda juga menyebutkan, ada dua orang lagi tersangka lainnya yang bukan dibawah umur masih diperiksa secara intensif dan alasan ketujuh orang tersebut lebih dulu karena masa penahanan anak dibawah umur terbatas waktunya.

Dalam kasus pemerkosaan yang bermula pada Mei 2018 lalu dan terus diperkosa beramai ramai oleh para pelaku ditempat yang berbeda beda hingga akhirnya beredar video tersebut dan tersebar melalui pesan ‘whatsapp’ hingga akhirnya korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melaporkan kasus hingga pelakunya ditangkap. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan

Next Post

Siswi MTS Tewas Tertabrak Truk Pengangkut Batubara

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In