• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Limpahkan Berkas Tujuh Pemuda Pelaku Pemerkosaan

Polresta Limpahkan Berkas Tujuh Pemuda Pelaku Pemerkosaan

26 Agustus 2018
in DAERAH

Jambi, AP  – Anggota PPA Satreskrim Polresta Jambi menyerahkan dan melimpahkan berkas tujuh orang pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia berusia 15 tahun berinisial ACK yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penyerahan berkas dan para tersangka itu dilakukan beberapa waktu lalu dari penyidik Polresta Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi untuk proses hukum selanjutnya, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha melalui Kanit PPA Satreskrim, Ipda Yoslinda, di Jambi Jumat.

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Ketujuh pelaku atau tersangka yang dilimpahkan dari polisi ke jaksa tersebut berinisial HRG (15), M (17), BKA (16), RD (15), MAA (16), MIS (17) dan MFK (17). Mereka dilimpahkan oleh Polresta Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Pelimpahan tahap dua tersangka dan barang buki itu dilakukan setelah JPU menyatakan berkas yang dilimpahkan sebelumnya lengkap dan ketujuh pelaku itu sekarang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus anak di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Atas perbuatannya ketujuh pelaku atau tersangka disangkakan dengan pasal 76 Jo 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan  Undang-undang Nomor  23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Yoslinda juga menyebutkan, ada dua orang lagi tersangka lainnya yang bukan dibawah umur masih diperiksa secara intensif dan alasan ketujuh orang tersebut lebih dulu karena masa penahanan anak dibawah umur terbatas waktunya.

Dalam kasus pemerkosaan yang bermula pada Mei 2018 lalu dan terus diperkosa beramai ramai oleh para pelaku ditempat yang berbeda beda hingga akhirnya beredar video tersebut dan tersebar melalui pesan ‘whatsapp’ hingga akhirnya korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melaporkan kasus hingga pelakunya ditangkap. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan

Next Post

Siswi MTS Tewas Tertabrak Truk Pengangkut Batubara

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In