• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Limpahkan Berkas Tujuh Pemuda Pelaku Pemerkosaan

Polresta Limpahkan Berkas Tujuh Pemuda Pelaku Pemerkosaan

26 Agustus 2018
in DAERAH

Jambi, AP  – Anggota PPA Satreskrim Polresta Jambi menyerahkan dan melimpahkan berkas tujuh orang pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia berusia 15 tahun berinisial ACK yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penyerahan berkas dan para tersangka itu dilakukan beberapa waktu lalu dari penyidik Polresta Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi untuk proses hukum selanjutnya, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha melalui Kanit PPA Satreskrim, Ipda Yoslinda, di Jambi Jumat.

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Ketujuh pelaku atau tersangka yang dilimpahkan dari polisi ke jaksa tersebut berinisial HRG (15), M (17), BKA (16), RD (15), MAA (16), MIS (17) dan MFK (17). Mereka dilimpahkan oleh Polresta Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Pelimpahan tahap dua tersangka dan barang buki itu dilakukan setelah JPU menyatakan berkas yang dilimpahkan sebelumnya lengkap dan ketujuh pelaku itu sekarang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus anak di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Atas perbuatannya ketujuh pelaku atau tersangka disangkakan dengan pasal 76 Jo 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan  Undang-undang Nomor  23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Yoslinda juga menyebutkan, ada dua orang lagi tersangka lainnya yang bukan dibawah umur masih diperiksa secara intensif dan alasan ketujuh orang tersebut lebih dulu karena masa penahanan anak dibawah umur terbatas waktunya.

Dalam kasus pemerkosaan yang bermula pada Mei 2018 lalu dan terus diperkosa beramai ramai oleh para pelaku ditempat yang berbeda beda hingga akhirnya beredar video tersebut dan tersebar melalui pesan ‘whatsapp’ hingga akhirnya korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melaporkan kasus hingga pelakunya ditangkap. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan

Next Post

Siswi MTS Tewas Tertabrak Truk Pengangkut Batubara

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In