• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengadilan Tinggi Jambi Vonis Bebas Kasus Inses

Pengadilan Tinggi Jambi Vonis Bebas Kasus Inses

28 Agustus 2018
in DAERAH

Jambi, AP  – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya menjatuhkan hukuman atau vonis bebas terhadap WA (15) korban inses (hubungan seksual sedarah) yang dilakukan kakak kandungnya yakni AS (18) yang sempat diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Batanghari beberapa waktu lalu.

Humas Pengadilan Tinggi Jambi Hasolon Sianturi, mengatakan terdakwa WA divonis majelis hakim dengan putusan bebas, dan hukuman itu dibacakan oleh hakim dipimpin Jhon Diamond Tambunan dan anggota Hiras Sihombin serta Efran Basuning, Selasa (28/08).

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Putusan majelis hakim PT Jambi tersebut dibacakan pada perkara banding kasus anak dengan terdakwa WA, pada Senin 27 Agustus 2018.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa WA telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi, namun yang dilakukannya dalam keadaan terpaksa, sehingga melepaskan korban WA dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, hakim juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memulihkan hak anak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan baik peradilan tingkat pertama maupun peradian tingkat banding kepada negara, kata Humas Pengadilan Tinggi Jambi Hasolon Sianturi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap AS (18), terdakwa kasus hubungan sedarah yang berujung aborsi terhadap adiknya WA (15), adik kandung AS, juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, kedua kakak beradik tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batanghari.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa AS, kakaknya dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan adiknya WA dituntut satu tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Usman Ermulan Pasang spoot light di Rawan Kecelakaan

Next Post

Dishub: Pengembangan Bandara Kerinci Sesuai Rencana Induk

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua OPD Baru, Hafiz Bilang Target Presiden 3 Juta Rumah

DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua OPD Baru, Hafiz Bilang Target Presiden 3 Juta Rumah

30 Oktober 2025
Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

29 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In