• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengadilan Tinggi Jambi Vonis Bebas Kasus Inses

Pengadilan Tinggi Jambi Vonis Bebas Kasus Inses

28 Agustus 2018
in DAERAH

Jambi, AP  – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya menjatuhkan hukuman atau vonis bebas terhadap WA (15) korban inses (hubungan seksual sedarah) yang dilakukan kakak kandungnya yakni AS (18) yang sempat diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Batanghari beberapa waktu lalu.

Humas Pengadilan Tinggi Jambi Hasolon Sianturi, mengatakan terdakwa WA divonis majelis hakim dengan putusan bebas, dan hukuman itu dibacakan oleh hakim dipimpin Jhon Diamond Tambunan dan anggota Hiras Sihombin serta Efran Basuning, Selasa (28/08).

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Putusan majelis hakim PT Jambi tersebut dibacakan pada perkara banding kasus anak dengan terdakwa WA, pada Senin 27 Agustus 2018.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa WA telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi, namun yang dilakukannya dalam keadaan terpaksa, sehingga melepaskan korban WA dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, hakim juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memulihkan hak anak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan baik peradilan tingkat pertama maupun peradian tingkat banding kepada negara, kata Humas Pengadilan Tinggi Jambi Hasolon Sianturi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap AS (18), terdakwa kasus hubungan sedarah yang berujung aborsi terhadap adiknya WA (15), adik kandung AS, juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, kedua kakak beradik tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batanghari.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa AS, kakaknya dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan adiknya WA dituntut satu tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Usman Ermulan Pasang spoot light di Rawan Kecelakaan

Next Post

Dishub: Pengembangan Bandara Kerinci Sesuai Rencana Induk

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In