• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Maret 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Tangkap Pengedar Narkoba

Polresta Jambi Tangkap Pengedar Narkoba

28 Agustus 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satnarkoba Polresta Jambi menangkap Tony (38), warga Jalan Tanjung Nangko, RT 14, Kelurahan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Hulu, Kabupaten Muarojambi saat membuang narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dijual kepada pemesan namun berhasil ditangkap polisi.

Tony ditangkap polisi pada beberapa hari lalu di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, karena diduga memiliki sabu-sabu yang dibuangnya saat hendak ditangkap polisi, kata Humas Polresta Jambi Brigpol Alamsyah Amir, Selasa (28/08).

Berita Lainnya

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha membuang paket sabu-sabu yang dibawanya untuk dijual kepada pemesan namun di perjalanan pelaku mengetahui ada anggota polisi kemudian membuang barang bukti itu.

Namun saat pelaku membuang barang bukti narkoba itu, anggota Satresnarkoba melihat sehingga dia diamankan.

Selanjutnya setelah diperiksa dan dimintai keterangan di lokasi kejadian, pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu ukuran besar dan satu paket sabu-sabu ukuran sedang, dan satu paket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat keseluruhan barang bukti mencapai 112,9 gram.

Selain itu, terdapat satu unit handphone merek Nokia warna biru muda serta satu buah sepeda motor Yamaha Xeon BH 5484 NQ.

Alamsyah mengatakan, pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat, dan dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut akan diedarkan di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Lima Tumenggung Orang Rimba Mengadu Ke Gubernur

Next Post

Sebar Foto tak Senonoh Di Medsos

Related Posts

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In