• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Tangkap Pengedar Narkoba

Polresta Jambi Tangkap Pengedar Narkoba

28 Agustus 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satnarkoba Polresta Jambi menangkap Tony (38), warga Jalan Tanjung Nangko, RT 14, Kelurahan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Hulu, Kabupaten Muarojambi saat membuang narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dijual kepada pemesan namun berhasil ditangkap polisi.

Tony ditangkap polisi pada beberapa hari lalu di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, karena diduga memiliki sabu-sabu yang dibuangnya saat hendak ditangkap polisi, kata Humas Polresta Jambi Brigpol Alamsyah Amir, Selasa (28/08).

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha membuang paket sabu-sabu yang dibawanya untuk dijual kepada pemesan namun di perjalanan pelaku mengetahui ada anggota polisi kemudian membuang barang bukti itu.

Namun saat pelaku membuang barang bukti narkoba itu, anggota Satresnarkoba melihat sehingga dia diamankan.

Selanjutnya setelah diperiksa dan dimintai keterangan di lokasi kejadian, pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu ukuran besar dan satu paket sabu-sabu ukuran sedang, dan satu paket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat keseluruhan barang bukti mencapai 112,9 gram.

Selain itu, terdapat satu unit handphone merek Nokia warna biru muda serta satu buah sepeda motor Yamaha Xeon BH 5484 NQ.

Alamsyah mengatakan, pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat, dan dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut akan diedarkan di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Lima Tumenggung Orang Rimba Mengadu Ke Gubernur

Next Post

Sebar Foto tak Senonoh Di Medsos

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In