• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Tangkap Pengedar Narkoba

Polresta Jambi Tangkap Pengedar Narkoba

28 Agustus 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satnarkoba Polresta Jambi menangkap Tony (38), warga Jalan Tanjung Nangko, RT 14, Kelurahan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Hulu, Kabupaten Muarojambi saat membuang narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dijual kepada pemesan namun berhasil ditangkap polisi.

Tony ditangkap polisi pada beberapa hari lalu di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, karena diduga memiliki sabu-sabu yang dibuangnya saat hendak ditangkap polisi, kata Humas Polresta Jambi Brigpol Alamsyah Amir, Selasa (28/08).

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha membuang paket sabu-sabu yang dibawanya untuk dijual kepada pemesan namun di perjalanan pelaku mengetahui ada anggota polisi kemudian membuang barang bukti itu.

Namun saat pelaku membuang barang bukti narkoba itu, anggota Satresnarkoba melihat sehingga dia diamankan.

Selanjutnya setelah diperiksa dan dimintai keterangan di lokasi kejadian, pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu ukuran besar dan satu paket sabu-sabu ukuran sedang, dan satu paket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat keseluruhan barang bukti mencapai 112,9 gram.

Selain itu, terdapat satu unit handphone merek Nokia warna biru muda serta satu buah sepeda motor Yamaha Xeon BH 5484 NQ.

Alamsyah mengatakan, pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat, dan dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut akan diedarkan di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Lima Tumenggung Orang Rimba Mengadu Ke Gubernur

Next Post

Sebar Foto tak Senonoh Di Medsos

Related Posts

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In