• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Komisioner KPU: #2019gantipresiden Dinamika Politik

Komisioner KPU: #2019gantipresiden Dinamika Politik

29 Agustus 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menilai gerakan #2019GantiPresiden sebagai dinamika politik mendekati pemilihan presiden dan tidak ada larangan dari pihaknya terkait hal itu.

“Sekali lagi ya, saya sama dengan komisioner lainnya, sama seperti Bawaslu bahwa itu tidak ada larangan, tidak ada aturan soal itu, itu adalah dinamika politik saja,” katanya di Jakarta, Rabu (29/08).

Berita Lainnya

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

Ia mengatakan, terkait kegiatan yang dilaksanakan dalam ekspresi politik tersebut juga harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses pemilihan presiden dengan baik dan damai.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setyawan juga menyampaikan hal yang sama. Dalampandangan KPU fenomena tagar 2019 ganti presiden itu sama nilainya dengan fenomena #jokowi2periode.

Namun demikian, ekspresi politik yang dilindungi oleh konstitusi kita juga harus mengikuti prosedur-prosedur sebagaimana berlaku. Seperti, misalnya, izin terhadap aparat kepolisian terkait kegiatan yang dilakukan.

Begitu pula disampaikan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. Fritz mengatakan tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi 2019 ganti presiden.

“Ini bagian dari kebebasan berbicara,” kata Fritz di Jakarta, Senin, menanggapi pertanyaan terkait hal itu.

Namun demikian, Fritz mengatakan dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyampaikan apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, intimidasi, persekusi maka dapat dilaporkan ke kepolisian.

“Pihak kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan,” katanya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Batanghari Gelar Paripurna KUA PPAS dan RAPBD 2019

Next Post

Kemendes PDT Apresiasi Kemajuan KTM Geragai

Related Posts

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Usman Ermulan: Alangkah Hinanya Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Barang-barang Bekas

1 Februari 2025
Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

18 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In