• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPPPA Tangani 3.367 Kasus Selama 2017

KPPPA Tangani 3.367 Kasus Selama 2017

30 Agustus 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui 13 unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) inisiator menangani 3.367 kasus perempuan dan anak selama 2017.

“Kasus-kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak yang menimbulkan dampak sengketa semakin meningkat,” kata Deputi Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R Danes melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Berita Lainnya

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Sebanyak 13 daerah yang meliputi provinsi dan kabupaten/kota telah menjadi inisiator pembentukan UPTD PPA, yaitu Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.

Kemudian, Kabupaten Bireuen, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Kutai Kertanegara.

Pembentukan UPTD PPA merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

Tidak semua kasus yang dihadapi perempuan dan anak perlu ditangani melalui hukum formal karena sebagian besar diantaranya dapat ditangani melalui upaya mediasi oleh UPTD PPA.

Pembentukan UPTD PPA telah dikembangkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Telah ada 24 UPTD PPA yang terbentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain UPTD PPA inisiator, UPTD PPA tingkat provinsi lainnya berada di Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung.

Sedangkan UPTD PPA di tingkat kabupaten/kota, selain UPTD PPA inisiator telah berada di Kota Metro, Kabupaten Subang, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sumenep, Kota Denpasar, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Luwu Utara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tekan Kelangkaan dan Harga Gas, Disperindag Gelas OP

Next Post

Lampu Warning Light Bantuan Pusat Digondol Maling

Related Posts

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

27 Agustus 2025
Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

20 Agustus 2025
Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

1 Agustus 2025
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In