• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Desa Koto Tuo, Terancam tak Bisa Pencairan DD Tahab I

Desa Koto Tuo, Terancam tak Bisa Pencairan DD Tahab I

30 Agustus 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Pada 2018, dari 285 desa di Kerinci, desa Koto Tuo, kecamatan Kayu Aro, terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap Satu. Pasalnya, 284 desa lainnya, tengah mengusulkan pencairan tahab Dua.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Pembedayaan Masyarkat kabupaten Kerinci, Hasferi, kepada wartawan, kemarin. “Ya, untuk saat ini, untuk pencairan tahap Satu hampir semua desa sudah mencairkan, saat ini kepala desa sedang menyusun SPJ untuk pengajukan pencairan DD tahap kedua,” beber Hasferi.

Berita Lainnya

UM Jambi Aktif Berkontribusi dalam Launching Rencana Investasi RBC Tahap Keempat dan Small Grant Periode Ketiga untuk Capai FOLU Net Sink 2030

Konsolidasi 100 Persen Pemuda, Mahasiswa Untuk Ambil Alih Keputusan Politik di Jambi

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

Dia menjelaskan untuk syarat pencairan Dana Desa tahap kedua, Kepala desa harus mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat, bahwa telah menyelesaikan SPj penggunaan DD tahap Satu pada tahun 2018.

“Kalau sudah mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat, baru kami (Pemdes, red) pengecekan, jika syaratnya terpenuhi maka akan kami keluarkan rekomendasi untuk pencairan DD tahap kedua, tapi kalau belum terpenuhi kita belum bisa mengeluarkan rekomendasinya,” tegasnya.

Namun, dari 285 desa di Kerinci, kata Hasferi, Satu desa yang terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa, yakni desa Koto Tuo Kayu Aro. Sebab masyarakat dan BPDnya minta Kadesnya diberhentikan dari jabatannya. “Masyarakat dan BPD membuat surat kepada Bupati untuk menggantikan Kades,” bebernya.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah melakukan mediasi dengan BPD dan Kades untuk mencari solusi agar DD di desa Koto Tuo bisa disetujui. Bahkan, Dinas Pemdes Provinsi pun telah turun tapi pihak BPD tetap tidak mau menyetujui RAPBDesnya.

“BPD tidak mau menandatangnani RAPBDes kalau belum diganti. Kami sudah sampai jika tidak juga disetujui maka DD akan dikembalikan ke kas negara”, tutupnya. (hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pengiriman Kulit Biawak Ilegal  Digagalkan

Next Post

Tiga Warga Kerinci Yang Hilang Telah Ditemukan

Related Posts

UM Jambi Aktif Berkontribusi dalam Launching Rencana Investasi RBC Tahap Keempat dan Small Grant Periode Ketiga untuk Capai FOLU Net Sink 2030

UM Jambi Aktif Berkontribusi dalam Launching Rencana Investasi RBC Tahap Keempat dan Small Grant Periode Ketiga untuk Capai FOLU Net Sink 2030

17 September 2025
Konsolidasi 100 Persen Pemuda, Mahasiswa Untuk Ambil Alih Keputusan Politik di Jambi

Konsolidasi 100 Persen Pemuda, Mahasiswa Untuk Ambil Alih Keputusan Politik di Jambi

16 September 2025
Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

15 September 2025
Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

13 September 2025
Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

11 September 2025
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

4 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In