• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Desa Koto Tuo, Terancam tak Bisa Pencairan DD Tahab I

Desa Koto Tuo, Terancam tak Bisa Pencairan DD Tahab I

30 Agustus 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Pada 2018, dari 285 desa di Kerinci, desa Koto Tuo, kecamatan Kayu Aro, terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap Satu. Pasalnya, 284 desa lainnya, tengah mengusulkan pencairan tahab Dua.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Pembedayaan Masyarkat kabupaten Kerinci, Hasferi, kepada wartawan, kemarin. “Ya, untuk saat ini, untuk pencairan tahap Satu hampir semua desa sudah mencairkan, saat ini kepala desa sedang menyusun SPJ untuk pengajukan pencairan DD tahap kedua,” beber Hasferi.

Berita Lainnya

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Dia menjelaskan untuk syarat pencairan Dana Desa tahap kedua, Kepala desa harus mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat, bahwa telah menyelesaikan SPj penggunaan DD tahap Satu pada tahun 2018.

“Kalau sudah mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat, baru kami (Pemdes, red) pengecekan, jika syaratnya terpenuhi maka akan kami keluarkan rekomendasi untuk pencairan DD tahap kedua, tapi kalau belum terpenuhi kita belum bisa mengeluarkan rekomendasinya,” tegasnya.

Namun, dari 285 desa di Kerinci, kata Hasferi, Satu desa yang terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa, yakni desa Koto Tuo Kayu Aro. Sebab masyarakat dan BPDnya minta Kadesnya diberhentikan dari jabatannya. “Masyarakat dan BPD membuat surat kepada Bupati untuk menggantikan Kades,” bebernya.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah melakukan mediasi dengan BPD dan Kades untuk mencari solusi agar DD di desa Koto Tuo bisa disetujui. Bahkan, Dinas Pemdes Provinsi pun telah turun tapi pihak BPD tetap tidak mau menyetujui RAPBDesnya.

“BPD tidak mau menandatangnani RAPBDes kalau belum diganti. Kami sudah sampai jika tidak juga disetujui maka DD akan dikembalikan ke kas negara”, tutupnya. (hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pengiriman Kulit Biawak Ilegal  Digagalkan

Next Post

Tiga Warga Kerinci Yang Hilang Telah Ditemukan

Related Posts

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

4 September 2025
Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

13 Agustus 2025
Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

22 Juli 2025
Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

20 Juli 2025
Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Juli 2025
Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In