• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ganti Rugi Belum Dibayar Ahli Waris Pemilik Tanah Tutup Jalan Dilalui PT.KME

Ganti Rugi Belum Dibayar Ahli Waris Pemilik Tanah Tutup Jalan Dilalui PT.KME

5 September 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Warga desa Kemantan kelurahan Sungai Bengkal kecamatan Tebo Ilir melakukan pemblokiran jalan yang biasa di lalui oleh perusahaan tambang batu bara PT.KME. Pemblokiran tersebut di lakukan karena jalan yang di lalui oleh PT.KME adalah tanah hak milik warga dan bersertifikat, selain masyarakat PT.KME di larangan melewati atau melintasi jalan tersebut.

Pantauan Aksipost Rabu (05/9) pagi 09.45 Wib jalan biasa di lewati oleh perusahaan tambang batu bara tanah tersebut sudah di blokir atau ditutup oleh pemiliknya atau warga dengan cara di pasangi patok dan papan nama bertuliskan Nomor STF.77 An.Raja Nan Kayo/Oyos di larang melewati atau melintasi jalan ini kecuali masyarakat setempat.

Berita Lainnya

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Camat Tebo Ilir Sugiarto,SP di hubungi Aksipost Rabu (05/9/2018) via ponsel membenarkan bahwa ada warga lakukan pemblokiran jalan yang biasa dilewati oleh PT.KME di desa Kemantan, namun pemblokiran jalan oleh warga tersebut bukan kali pertama.

Pemblokiran jalan yang di lakukan warga kali ini adalah yang kedua, pasca mediasi keduanya antara warga yakni ahli waris pemilik tanah yang di pakai buat jalan oleh PT.KME, namun sepertinya mediasi tersebut tidak menemui titik temu penyelesaiannya “jelas Camat Sugiarto.

“Memang dalam pertemuan dan mediasi seminggu yang lalu, “lanjut Camat, pihak ahli waris atau pemilik tanah memberi tenggang waktu penyelesaian ganti rugi dari PT.KME selama tujuh hari. Jika dalam jeda waktu yang diberikan tak ada penyelesaian, pemilik tanah akan kembali memblokir jalan tersebut.

“Benar tanah warga yang di lewati atau di lalui oleh perusahaan tambang batu bara itu memang bersertifikat “ucap Camat Sugiarto meyakini.

Hingga berita ini diturunkan ahli waris pemilik tanah dan perusahaan tambang batu bara tersebut belum terkonfirmasi.

(ard)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori: Pensi Empat Pilar Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Pelajar

Next Post

Kemendag: Deflasi Bukan Pertanda Penurunan Daya Beli

Related Posts

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

5 Januari 2026
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In