• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diduga, Diknas Kerinci, Ambil Alih Proyek Swakelola Sekolah

Diduga, Diknas Kerinci, Ambil Alih Proyek Swakelola Sekolah

5 September 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Diduga, Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kerinci, ambil alih Pengerjaan Proyek Rehabilitasi gedung belajar SDN 224/III Lubuk pauh, kecamatan Gunung tujuh, kabupaten Kerinci.

Pasalnya, kegiatan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) T/A 2018, seharusnya dikelola oleh pihak sekolah, namun diduga diambil alih oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci. Selain itu, dilokasi kegiatan tidak terpampang papan Merk kegiatan.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Terkait kegiatan ini, Kepala SD Negeri 224/III Lubuk Pauh, Karnedi, dikonfirmasi wartawan, kemarin menyebutkan tidak mengetahui persoalan proyek rehabilitasi gedung yang sedang berjalan disekolahnya. Selain itu, dirinya juga menyebutkan, kalau tukang yang bekerjapun bukan dari daerah setempat.

“Saya sama sekali tidak tau persolan proyek yang tengah berjalan saat ini, dan pekerjaan proyek ini malah di kerjakan oleh tukang dari luar Kecamatan Gunung Tujuh,” ungkap Karnedi.

Sementara itu Dinas Pendidikan Kerinci melalui Kasi Sarana Prasarana, Kaviadi, saat dikonfirmasi wartawan via ponsel tentang kejelasan proyek yang seharusnya berstatus swakelola, membantah bahwa pihak Dinas Pendidikan melakukan rehabilatasi gedung yang berlokasi di SD N Lubuk Pauh. “SPJ saja yang tanda tangan Kepala Sekolah,” ungkap Kaviadi.

Salah seorang anggota DPRD Kerinci Komisi I, Reno Efendi, menyebutkan, seharusnya proyek swakelola sekolah dikerjakan oleh sekolah, bukan dinas Pendidikan.

“Kalau memang swakelola, sekolah harusnya dilaksanakan oleh pihak sekolah, kalau memang sekolah tidak sanggup, harus ada bukti tertulis dan alasannya apa,” sebut Reno.

Dia juga menyebutkan, setiap kegiatan disekolah dan dinas, tentunya mempunyai dasar dan ketentuan, sehingga tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

“ya, harus dikembalikan dengan aturan yang sudah ada, kalau tidak mematuhi aturan itu namanya pelanggaran. Dalam waktu dekat, kita akan cek kesana”, tegasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Basarnas: Penambang Emas Terjebak Dikubur Massal

Next Post

Kanker Darah Pada Anak Lebih Cepat Disembuhkan

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In